Soloraya
Minggu, 3 November 2019 - 20:45 WIB

Dilarang Muhammadiyah Jateng, Ini Mudarat Nikah Misyar

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Nikah (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah melarang warga Muhammadiyah melaksanakan nikah misyar.

Alasannya, nikah misyar lebih banyak mendatangkan mudarat terutama bagi kaum perempuan. Larangan nikah misyar itu disepakati dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu-Minggu (2-3/11/2019).

Advertisement

Nikah misyar adalah pernikahan di mana suami tidak punya kewajiban memberikan nafkah lahir kepada istri.

4 Toko di Matesih Karanganyar Terbakar

Advertisement

4 Toko di Matesih Karanganyar Terbakar

Ketua MTT PWM Jawa Tengah, Imron Rosyadi, saat ditemui wartawan seusai acara, Minggu, mengatakan beberapa mudarat akibat pernikahan misyar antara lain istri cenderung ditelantarkan suami.

Bila istri itu melahirkan anak, status anaknya menjadi tidak jelas. Istri tidak bisa menggugat suami ke pengadilan karena pernikahannya tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Advertisement

Boyolali Undercover: Muda-Mudi Pacaran Ngamar di Hotel Part 1

Imron menambahkan dalam nikah misyar, istri tidak bisa menuntut cerai kepada suami. Pengadilan tidak bisa menyelesaikan karena tidak ada bukti status suami istri.

"Demi mencegah terjadinya kezaliman terhadap istri dan anak, nikah misyar haram dilakukan. Daripada nikah misyar, lebih baik poligami karena status pernikahannya lebih jelas. Tapi, poligami sendiri itu juga tidak membudaya di kalangan warga Muhammadiyah meski hal itu dibolehkan,” papar dosen mata kuliah studi hadis Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini.

Advertisement

Gamelan Ditabuh, Sekaten Solo Dimulai

Muhammad Julijanto, pemateri dari MTT PDM Wonogiri, mengemukakan nikah misyar biasa dilakukan pria musafir dengan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah atau sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal.

Dengan nikah misyar, istri tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dari suaminya tersebut. “Hak-hak istri yang tidak bisa dipenuhi suami itu meliputi nafkah lahir, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama. Pada prinsipnya [dengan nikah misyar], suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah lahir, suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan batin istri,” terang Muhammad Julijanto saat memaparkan materi di hadapan perwakilan 33 MTT PDM se-Jawa Tengah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif