SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan melarang pemberian bantuan kepada korban bencana yang diboncengi misi penyebaran agama maupun keyakinan tertentu.

Larangan penyebaran agama maupun keyakinan berkedok pemberian bantuan tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Penanggulangan Bencana Daerah. Ketua Inisiator Perda, FX Setiawan saat ditemui wartawan seusai sidang paripurna, Senin (17/10/2011), menyayangkan adanya ulah sejumlah kelompok masyarakat yang menjadikan momentum bencana di Klaten sebagai ajang untuk memuluskan misi penyebaran agama ataupun kepercayaan. Pasalnya, kelompok masyarakat tersebut memberikan bantuan kepada korban bencana secara tebang pilih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Mereka datang, tetapi pilih-pilih dalam memberikan bantuan. Hanya orang-orang yang mau mengikuti ajaran yang diberi bantuan. Mestinya, pemberian bantuan itu tidak mempedulikan latar belakang, agama, maupun keyakinan dari korban bencana,” urai Setiawan.

Setiawan mengakui, fenomena penyebaran agama maupun keyakinan berkedok pemberian bantuan itu muncul saat Gunung Merapi meletus tahun lalu. Akibat ulah dari kelompok masyarakat itu, sambung Setiawan, pemberian bantuan kepada korban bencana alam tidak merata. Tidak meratanya bantuan itu menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan korban bencana alam.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya