Soloraya
Jumat, 7 April 2023 - 21:26 WIB

Dilema Guru PPPK Korban KDRT di Wonogiri, Lapor Polisi atau Dipecat

Muhammad Diky Praditia  /  Newswire  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Wonogiri, AF, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan disekap oleh suaminya dihadapkan pada pilihan yang sulit.

Gara-gara disekap selama berhari-hari oleh suaminya, FAN, guru tersebut kini terancam dipecat dari pekerjaannya. Satu-satunya jalan agar ia bisa selamat dari sanksi berat itu adalah dengan membuat laporan resmi ke polisi.

Advertisement

Laporan itu bisa menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri dalam memutuskan sanksi untuk AF. Dalam kacamata BKD yang melihat permasalahan itu dari sisi regulasi kepegawaian, AF layak diberi sanksi berat berupa pemecatan karena mangkir kerja tanpa kejelasan selama lebih dari 10 hari berturut-turut.

Berdasarkan catatan BKD Wonogiri, guru korban KDRT itu tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas selama 21 hari. AF sudah menghadap ke BKD dan menceritakan kejadian KDRT dan penyekapan yang dialaminya hingga membuatnya tak bisa bekerja.

Advertisement

Berdasarkan catatan BKD Wonogiri, guru korban KDRT itu tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas selama 21 hari. AF sudah menghadap ke BKD dan menceritakan kejadian KDRT dan penyekapan yang dialaminya hingga membuatnya tak bisa bekerja.

Kepala BKD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, kepada Solopos.com, Rabu (5/5/2023), saat menghadap BKD itu, AF memohon agar tidak diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru PPPK.

BKD bisa saja memenuhi permintaan itu namun lembaga kepegawaian itu membutuhkan bukti AF benar menjadi korban KDRT dan disekap selama berhari-hari oleh suaminya. Karena itu pula, BKD menyarankan AF membuat laporan terkait kasus KDRT ke polisi.

Advertisement

Di sisi lain, kendati KDRT merupakan delik aduan, Mekuo memastikan polisi akan melakukan jemput bola dengan mengklarifikasi kejadian tersebut kepada korban. Menurut Mekuo, kasus semacam KDRT mesti ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

Jika tidak, ke depan bukan tidak mungkin akan muncul kasus serupa. Hal itu karena tidak ada efek jera di masyarakat. Dia mengimbau masyarakat segera melaporkan segala tindak pidana ke kepolisian.

Mekuo mengatakan kepolisian segera berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) terkait kasus KDRT guru PPPK tersebut.

Advertisement

UU Penghapusan KDRT

Sebelumnya diberitakan, guru PPPK di Wonogiri berinisial AF menjadi korban KDRT dan penyekapan oleh suaminya, FAN, pada Januari 2023. Pemicunya salah paham soal pesan Whatsapp di handphone sang istri. FAN marah dan memukuli istrinya setelah mengetahui ada pesan tersebut.

Pesan dari kakak kelas AF saat SMP yang menanyakan perihal penginapan di Wonogiri. Kakak kelas AF tersebut tinggal di luar kota dan hendak berkunjung ke Wonogiri dan menginap. Kunjungan itu tak ada hubungan dengan AF dan AF serta kakak kelasnya itu juga sangat jarang berkomunikasi.

KDRT itu awalnya terjadi di rumah orang tua AF di Wonogiri. Setelah itu, FAN membawa AF ke rumah orang tuanya di Pacitan, Jawa Timur. Di sana, AF disekap tak boleh keluar rumah selama kuran lebih 15 hari.

Advertisement

Sebagai informasi, upaya penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah diatur dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Mengutip bisnis.com, ada empat tindakan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang disoroti dalam UU tersebut.

Keempatnya yakni kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran rumah tangga. Perincian larangan KDRT tertuang dalam Pasal 5 UU PKDRT yaitu kekerasan fisik termasuk perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kemudian kekerasan psikis yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Larangan adanya kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga. Terakhir, penelantaran rumah tangga yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi.

UU PKDRT dibuat sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dengan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Tujuan Undang Undang Penghapusan KDRT adalah untuk mencegah segala bentuk KDRT, melindungi korban dan menindak pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga pasangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif