SOLOPOS.COM - Dua kendaraan diparkir di pinggir jalan kampung wilayah Banjarsari, Solo, Selasa (10/1/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO — Larangan parkir di jalan kampung dan kewajiban punya garasi bagi pemilik mobil yang akan diterapkan Pemkot Solo membuat warga pusing, terutama mereka yang punya mobil namun tidak punya garasi di rumah.

Mereka dalam posisi serbasulit. Parkir di jalan kampung depan rumah risikonya ditertibkan petugas. Sedangkan untuk membangun garasi di rumah juga bukan perkara yang mudah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selain soal ketersediaan lahan yang terbatas, membangun garasi juga butuh biaya yang tak sedikit. Pilihan mereka jika tak bisa melakukan keduanya adalah terpaksa menjual mobil.

Warga berharap Pemkot Solo memberi solusi apabila larangan parkir mobil di jalan kampung Solo tersebut benar-benar diterapkan. Solusi itu misalnya berupa parkir kolektif di lokasi-lokasi yang padat penduduk. 

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Solo segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satu pasal dalam perda itu mengatur kewajiban pemilik mobil untuk mempunyai garasi dan larangan untuk parkir di jalan perkampungan.

Tedi, warga pemilik mobil yang tinggal di Jl Tegal Mulyo, Nusukan, Banjarsari, Solo, mengaku akan kesulitan jika larangan parkir di jalan kampung dan wajib punya garasi diterapkan di Solo. Ia tidak punya garasi di rumah sementara untuk membangun garasi sudah tidak ada ruang tersisa.

Di sisi lain, ia membutuhkan mobil untuk menunjang aktivitas dan pekerjaannya sehari-hari. Tedi mengaku membeli mobil itu untuk bekerja sebagai driver taksi online, bukan untuk pamer atau memenuhi keinginan saja.

“Kalau memang aturan untuk membuat garasi di rumah itu diberlakukan, saya jujur enggak bisa. Selama ini memang parkirnya di depan rumah, tetapi Insya Allah enggak mengganggu,” ujar Tedi kepada Solopos.com, Kamis (12/1/2023).

Serbasalah

Tedi berharap ada parkir kolektif di sekitar kampungnya apabila parkir di jalan kampung Solo dilarang. Menurutnya, banyak dari warga sekitar rumahnya yang juga memiliki mobil tetapi tidak bisa membangun garasi.

“Andai Pemkot Solo mau membantu dengan membuat parkir kumulatif sepertinya lebih solutif daripada membuat aturan tapi enggak membuat solusinya. Di sini banyak warga yang punya mobil tapi memang enggak muat buat garasi di rumahnya,” lanjut Tedi.

Jika akhirnya Perda tersebut dilaksanakan tanpa solusi, Tedi mengatakan kemungkinan terpaksa ia akan menjual mobilnya atau menitipkannya di lokasi-lokasi yang tidak jauh dari rumah.

“Ya mau enggak mau kalau memang diterapkan aturannya, mobil saya titipkan ke Stasiun Purwosari misalnya, kalau enggak ya saya jual. Mau bagaimana lagi, kondisinya serbasalah dengan aturan tersebut,” tegas Tedi.

Naufal, warga pemilik mobil yang tinggal di Gandekan, Jebres, Solo, juga mengatakan hal senada. Ia kemungkinan akan menjual mobilnya apabila larangan parkir di jalan kampung dan kewajiban punya garasi diterapkan di Solo.

Namun ia tetap berharap Pemkot Solo meninjau ulang kebijakan tersebut atau memberikan solusi jika memang akan menerapkannya.

“Bikin garasi itu enggak murah, kalaupun beli lahan buat parkir saja itu eman-eman, mending buat rumah. Sebenarnya kalau bisa ada bantuanlah minimal aturannya dikaji ulang,” ujar pria berusia 28 tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya