Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sedang membahas peraturan daerah (perda) yang mengatur penerbitan mobil yang diparkir di jalan kampung karena pemiliknya tidak memiliki garasi. Pasalnya, masalah parkir mobil di jalan kampung wilayah Solo dinilai sangat mengganggu dan menghalangi aktivitas warga.
Kendati demikian, kebanyakan warga memilih diam saja melihat akses jalan yang menjadi sempit karena banyaknya mobil parkir di baju jalan. Mereka merasa sungkan untuk menegur atau mengingatkan pemilik mobil agar tak memarkir kendaraan di jalan. Di sisi lain, pemilik mobil memarkir kendaraannya di jalan depan rumah ternyata bukan melulu karena tak punya garasi.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.