SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengucapkan terima kasih atas kritik dan evaluasinya. (Solopos.com/Dok)

Solopos.com, SOLO–Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya buka suara terkait permintaan Fraksi PDIP (FPDIP) DPRD Solo, agar dirinya mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Tapi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak secara lugas menyatakan menolak atau pun mengiyakan permintaan itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia hanya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mengevaluasi atau mengkritik terkait aktivitas cuti yang dilakukan.

“Terima kasih untuk evaluasinya,” tulis dia singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Solopos.com, Rabu (17/1/2024) siang.

Seperti diketahui, aktivitas cuti Gibran untuk kegiatan kampanye atau politik Pemilu 2024 menuai sorotan dari FPDIP dan Fraksi PKS baru-baru ini.

Yang terbaru, Gibran cuti pada Senin-Rabu (15-17/1/2024) ini. Informasi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.

Sejak menjadi Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, Gibran memang beberapa kali cuti untuk menjalani kegiatan politik atau kampanye.

“Saya dapat laporan dari Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. Beliau cuti lagi Senin sampai Rabu, pekan lalu Senin sampai Rabu,” kata Teguh saat diwawancara wartawan pada Senin.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Solo buka suara terkait seringnya Gibran Rakabuming Raka cuti dari jabatan Wali Kota Solo untuk berkampanye.

Menurut mereka, seringnya Gibran cuti membuat pemerintahan tak efektif dan tak efisien. “Menanggapi seringnya Wali Kota cuti, menurut kajian FPDIP DPRD Solo, menjadikan pemerintahan tidak berjalan efektif dan efisien,” ungkap Ketua FPDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Dia mencontohkan pembahasan Raperda PBG Solo yang tersendat-sendat. “Kemarin pembahasan Raperda PBG, agak tersendat-sendat, karena RDTR yang itu harus Perwali, lama banget belum selesai. Baru sekitar sepekan ini ditandatangani. Itu sebagai dasar pembahasan Raperda PBG yang dulu dikenal dengan Perda IMB,” urai dia.

Padahal, menurut Sukasno, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya pengajuan izin tersebut. “Itu jadi keluhan masyarakat, karena begitu lamanya mengajukan itu, sampai enam bulan delapan bulan tidak jadi-jadi. Masuk diulas juga. Ya memang cuti itu sudah diatur di regulasi walaupun ya masih ada debatable ya,” sambung dia.

Sukasno menjelaskan ketentuan PP Nomor 5/2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 32/2018. Di pasal 31, menurut dia diatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wapres, serta cuti kampanye Pemilu. Tapi dia menyoroti Pasal 34A ayat 1 butir d tentang cuti kampanye.

“Di situ disebutkan cuti selama masa kampanye Pemilu sesuai dengan kebutuhan. Ini kan luar biasa sekali. Lalu di Pasal 36 ayat 1 diatur cuti 1 hari dalam sepekan. Ini kan debatable sebetulnya,” kata dia. Dengan berbagai pertimbangan itu,

Sukasno mengatakan FPDIP DPRD Solo menyarankan Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo. “Mengingat pemerintah ini tidak berjalan efektif dan efisien, ya sebaiknya Wali Kota bisa bijak mempertimbangkan segala sesuatunya. Ini kan untuk pelayanan masyarakat kan, yang diutamakan pelayanan masyarakat luas, ya bisa mengundurkan diri. Sehingga Pemkot Solo akan betul-betul konsentrasi melayani masyarakat,” kata dia.

Dengan mundurnya Gibran Pemkot Solo bisa menjalankan APBD 2024 dengan lebih maksimal. Juga dalam upaya merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) 2024. “Banyak Perda yang harus ada Perwali-nya, tapi Perwali belum jadi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya