Solopos.com, SOLO—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP di Kota Solo akan buka pada Juli 2023.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Solo, terdapat empat jalur pada PPDB 2023/2024 kali ini, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Jalur zonasi diprioritaskan untuk calon peserta didik (CPD) yang beralamat di dalam zona yang telah ditentukan dalam lampiran Juknis dan berstatus anak kandung atau cucu. Persentase daya tampung jalur zonasi pada TK 95%, SD 45%, dan SMP 50%.
Setelah itu, terdapat jalur Afirmasi yang diprioritaskan untuk CPD dari kelompok anak berkebutuhan khusus (ABK). Jalur ini termasuk untuk keluarga tidak mampu kriteria P1, P2 dan atau rentan risiko sosial kriteria P3 berdasar data E-SIK Kota Solo. Daya tampung untuk SD sebesar 50% dan SMP 35%.
Lalu jalur Perpindahan orang tua, diprioritaskan untuk CPD dari orang tua atau wali mengalami pindah tugas ke wilayah Solo. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK). Sementara untuk kuotanya pada jenjang TK, SD, SMP masing-masing sebesar 5%.
Terakhir, jalur Prestasi, diprioritaskan untuk CPD yang memiliki prestasi baik di masing-masing sekolah, prestasi berjenjang seperti OSN dan POPDA, dan prestasi tidak berjenjang.
Syarat PPDB jenjang PAUD
-
Berusia paling rendah 4 (empat) dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
-
Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B;
-
Lembar fotocopy akta kelahiran;
-
Lembar fotocopy Kartu Keluarga;
-
Lembar fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA).
-
SK Mutasi di tempat baru dan surat keterangan alamat instansi/kantor tempat bekerja atau surat keterangan alamat tempat tinggal atau alamat rumah dinas (jalur perpindahan)
Syarat PPDB jenjang SD
-
Surat Keterangan telah mengikuti pendidikan di TK minimal 1 (satu) tahun (Bila ada);
-
Surat rekomendasi hasil assessment yang dikeluarkan oleh UPT PLDPI Dinas Pendidikan Kota Surakarta. (khusus ABK)
-
E-SIK Dinas Sosial Kota Surakarta kategori P1, P2, P3 (Jalur Afirmasi)
-
Lembar fotocopy akta kelahiran;
-
Lembar fotocopy Kartu Keluarga;
-
Lembar fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA);
Syarat PPDB jenjang SMP
-
Lembar fotocopy akta kelahiran;
-
Lembar fotocopy Kartu Keluarga;
-
Lembar fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA);
-
Lembar fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat;
-
Surat rekomendasi hasil assessment dari UPT PLDPI. (khusus ABK)
-
E-SIK Dinas Sosial Kota Surakarta kategori P1, P2 dan P3 (Jalur Afirmasi)
-
Nilai rata-rata kelulusan tertinggi 3 besar (Sekolah/KK DK)/Tertinggi I (Sekolah/KK LK) Konversi nilai Piagam, FC Piagam (Jalur Prestasi).
Lini masa PPDB Kota Solo 2023/2024
Jalur Zonasi dan Perpindahan untuk TK, SD, dan SMP
- Pra Pendaftaran PPDB Online 3 – 6 Juli
- Verifikasi data Offline 3 – 6 Juli
- Pendaftaran 4 – 7 Juli
- Sekali ganti pilihan jika tidak diterima 4 – 7 Juli
- Pengumuman 11 Juli
- Daftar ulang 11 – 12 Juli
Jalur Afirmasi SD dan SMP
- Pra Pendaftaran PPDB Online: 12-14 Juni
- Verifikasi Offline: 12-14 Juni
- Pendaftaran: 13-15 Juni
- Sekali ganti pilihan jika tidak diterima: 13 -15 Juni
- Pengumuman: 19 Juni
- Daftar ulang: 20-21 Juni
Jalur Prestasi SMP
- Konversi Nilai Prestasi Online 12-16 Juni
- Pra Pendaftaran PPDB Online 3 – 6 Juli
- Verifikasi Offline 3 – 6 Juli
- Pendaftaran 4 – 7 Juli
- Sekali ganti pilihan jika tidak diterima 4 – 7 Juli
- Pengumuman 11 Juli
- Daftar ulang 11 – 12 Juli
Sumber: Disdik Solo. (Dhima Wahyu Sejati)