Soloraya
Selasa, 9 Januari 2024 - 18:25 WIB

Dinas Pangan Akui Ada Perdagangan Anjing di Sragen, 4 Pedagang Terdeteksi

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan anjing. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen mendeteksi ada lima pedagang anjing hidup di Bumi Sukowati. Empat di antaranya berada dalam satu desa di wilayah Kecamatan Gemolong. Sementara jumlah warung yang menjajakan kuliner berbahan daging anjing ada sekitar 20 unit.

Kepada Solopos.com, Selasa (9/1/2024), Kepala DKP3 Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, mengaku sulit mengawasi perdagangan anjing karena loksi transaksinya tidak diketahui. Ada kemungkinan transaksi itu tidak dilakukan di Sragen.

Advertisement

Ada indikasi anjing-anjing hidup yang dikulak pedagang Sragen tidak dibawa ke Sragen, tetapi langsung didistribusikan ke warung kuliner daging anjing.

“Kalau kami mengecek ke lokasi yang terindikasi merupakan pedagang anjing hidup, kami tidak pernah menemukan barangnya [anjing]. Kami mengetahui warung-warung kuliner daging anjing itu sudah mendapatkan anjing,” jelas Eka.

Advertisement

“Kalau kami mengecek ke lokasi yang terindikasi merupakan pedagang anjing hidup, kami tidak pernah menemukan barangnya [anjing]. Kami mengetahui warung-warung kuliner daging anjing itu sudah mendapatkan anjing,” jelas Eka.

DKP3 bersama dengan Pemerintah Provinsi Jateng pernah mengambil sampel darah anjing hidup atau sampel otak anjing mati, namun itu untuk pengawasan penyakit rabies. Dalam setahun, pengawasan rabies itu dilakukan 1-2 kali.

Mereka memgambil sampel dari warung kuliner daging anjing secara acak. Pengambilan sampel juga dilakukan ketika ada kasus merebak di suatu wilayah.

Advertisement

“Warung kuliner daging anjing di Sragen terdeteksi ada 20 sekian yang tersebar di sejumlah wilayah. Di Gemolong ada 3-4 warung kuliner daging anjing. Dari laporan teman-teman di lapangan, sudah ada yang memasok anjing untuk mereka. Ada yang dari Sragen dan ada yang dari luar Sragen,” ujar Eka.

Dari para pedagang kuliner daging anjing itulah, DKP3 mendapatkan informasi tentang adanya sejumlah pedagang anjing hidup. Dari pengakuan para pedagang kuliner daging anjing itu, Eka mengungkapkan ada lebih dari lima orang pedagang anjing.

Khusus di wilayah Gemolong, dalam satu desa ada sekitar empat pedagang yang menjual anjing hidup. “Nah, yang tertangkap di Semarang itu kami tidak tahu apakah masuk daftar yang empat orang ini atau tidak. Kami tidak mengetahui identitasnya,” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan UU Perternakan dan Kesehatan Hewan, Eka menjelaskan anjing merupakan hewan peliharaan yang dekat dengan manusia atau hewan kesayangan manusia. Dalam UU No. 18/2009 yang diperbarui dengan UU No. 41/2014 juga tidak menyebut anjing sebagai hewan ternak atau hewan konsumsi.

“Kalau anjing-anjing itu ditemukan dalam kondisi terikat dan dimasukan dalam karung maka kesejahteraan hewan tidak ada sehingga menyalahi dan mencederai hak asasi kehewanan. Bisa dikatakan menyiksa hewan karena bisa menganggu pernapasan, gerakannya tidak bebas,” ujarnya.

Lokasi Pengepulan Anjing Misterius

Bupati Sragen sudah mengeluarkan surat edaran larangan menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing. SE itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kepada para bakul kuliner daging anjing agar menjadi perhatian.

Advertisement

“Sosialisasi juga dilakukan lewat camat, kepala desa, dan seterusnya. Kami lebih pada imbauan dan sanksi sosial. Sebenarnya dalam UU juga ada sanksi pidananya,” ujar Eka.

Eka mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng untuk melakukan pengawasan bersama. Eka berencana terjun ke pos pemeriksaan hewan di perbatasan Jateng-Jatim yang hanya ada satu yakni di Sambungmacan, dalam waktu dekat.

Sejauh ini DKP3 belum berhasil menemukan lokasi pengepulan anjing di Sragen. Demikian pula untuk penjagalan anjing, lokasinya masih misterius.

Terpisah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memilih untuk menunggu proses hukum di kepolisian terkait dengan adanya penetapan lima tersangka pedagang anjing.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono juga enggan berkomentar dulu karena memilih menunggu perkembangan kasus yang ditangani Polrestabes Semarang itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif