Soloraya
Sabtu, 27 April 2013 - 06:15 WIB

Dinas Pasar Solo Sebut PKL Alkid Terlarang Dikelola Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alkid Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Alkid Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Subagiyo, memilih berpijak pada aturan yang ada terkait pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) Alkid.

Advertisement

Menurutnya, PKL Alkid terlarang dikelola Pemkot lantaran kawasan Alkid termasuk cagar budaya. Hal itu ditegaskan dalam Perwali No17/2012 tentang Pengelolaan PKL. “Kami tidak mau berspekulasi. Kembali saja pada aturan yang ada,” ujarnya.

Subagiyo menilai sejauh ini Pemkot telah memiliki peran dalam pembinaan PKL Alkid. Pihaknya bersama keraton dan Satpol PP rutin membina PKL agar menaati aturan tentang kerapian dan jam operasional.

“Alasan keraton dulu membolehkan PKL masuk kan untuk menghidupkan wisata di sana. Ya kami tidak bisa apa-apa karena itu wilayah keraton,” pungkasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, PKL Alkid menolak pengelolaan PKL di bawah keraton lantaran dinilai otoriter dan tidak konsisten. PKL pun mengusulkan pengelolaan diambilalih Pemkot lewat DPP.

Sikap ini kontan membuat geram pihak keraton. Keraton mempersilakan pedagang angkat kaki jika tidak menaati aturan yang ada. Menanggapi hal itu, Rudy meminta semua pihak berkepala dingin.

“Sebenarnya kami punya planning untuk mengelola PKL bersama keraton. Dulu usulan ini pernah saya sampaikan Sinuhun (Paku Buwono XIII),” ujarnya.

Advertisement

Saat itu, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengusulkan pembuatan selter agar aktivitas berjualan PKL lebih tertata. Ihwal kewenangan retribusi, imbuhnya, hal itu bisa dirembug lebih lanjut.

Menurut Rudy, pengelolaan bersama bisa menjadi solusi terbaik untuk saat ini. “Karena Alkid milik keraton, tentu yang punya hak memutuskan retribusi di sana (keraton).”

Disinggung apakah upaya itu tidak bertentangan dengan UU Cagar Budaya, Rudy menjawab diplomatis. Menurutnya, PKL bisa berjualan di Alkid sepanjang tidak merusak cagar budaya yang ada.

Selain itu, pedagang wajib menjaga kerapian lokasi sebelum dan sesudah berjualan. “Yang penting tidak menghilangkan estetika cagar budayanya. Memang perlu kajian mendalam dulu untuk itu.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif