SOLOPOS.COM - Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya).

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2024. Sembilan partai di antaranya partai parlemen dan delapan partai lainnya meruapakan partai nonparlemen dan partai baru.

Sebelum ditetapkan, sejumlah partai di antaranya turut mewarnai tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan di Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Data yang dihimpun Solopos.com, di Wonogiri ada 23 partai politik (parpol) yang mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi administrasi. Parpol itu terdiri atas sembilan partai parlemen, enam partai nonparlemen, dan delapan partai baru.

Sembilan parpol parlemen meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan NasDem.

Enam partai di antaranya merupakan partai nonparlemen atau partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI),  Persatuan Indonesia (Perindo), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). 

Baca Juga: Fix! Jumlah Kursi & Dapil di Wonogiri Tak Berubah saat Pemilu 2024

Sementara itu, parpol baru terdiri atas Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republiku, (Partai Rakyat Adil makmur) Prima, Partai Buruh, Republik Satu, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Republik.

Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Wonogiri, Nurwahid Agung Wijaya, mengatakan pada tahapan verifikasi administrasi di Wonogiri hanya PKN yang tidak mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. Hal itu lantaran partai baru tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 22 parpol lainnya mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. Tahapan verifikasi administrasi dilakukan pada 1 Agustus-11 September 2022 dan verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

“Tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual. Pada tahapan ini, KPU mencocokkan dan meneliti secara langsung pengurus dan anggota parpol sudah. Pada tahapan ini pula, hanya diikuti partai nonparlemen dan partai baru. Sedangkan partai parlemen tidak perlu mengikuti tahapan ini,” kata Sahid ketika berbincang dengan Solopos.com di Kantor KPU Wonogiri, Rabu (14/12/2022).

Verifikasi faktual dilaksanakan pada 14 Oktober-23 November. Pada tahap ini, dari total 14 partai parlemen dan partai baru, hanya enam partai di antaranya yang memenuhi syarat untuk mengikuti verifikasi faktual, yaitu Perindo, PSI, PKN, Gelora, Buruh, dan PBB.

“Pada tahap verifikasi faktual, hanya Partai Gelora yang langsung dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Sedangkan lima di antaranya harus melalui verifikasi perbaikan. Tapi, ternyata Partai Buruh memilih tidak mengikuti proses verifikasi faktual perbaikan. Sehingga hanya ada empat partai saja yang akhirnya mengikuti verifikasi perbaikan dan dinyatakan MS di Wonogiri,” ujar dia.

Baca Juga: Honor Ad Hoc Pemilu 2024 di Wonogiri Naik, Ada yang Tembus Rp2,5 juta/bulan

Sahid menjelaskan ada beberapa kemungkinan mengapa Partai Buruh tidak mengikuti verifikasi faktual di Wonogiri. Pertama, partai memang sengaja tidak mau mengikuti proses ini karena proses ini dinilai berat. Dia merinci, pada saat verifikasi faktual, dari 289 sampel anggota Partai Buruh, hanya 16 anggota yang dinyatakan MS. Dengan begitu, partai tersebut harus memperbaiki dokumen anggota sebanyak 1.101 anggota baru. 

Sebagai informasi, syarat suatu partai di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu ketika jumlah anggota minimal 1.000 orang bagai kabupaten/kota berpenduduk minimal 1 juta jiwa.

Kedua, Partai Buruh terlambat memperbaiki persyaratan perbaikan verifikasi faktual perbaikan. Ketiga, adanya human error di internal partai.

“Meski begitu, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual relatif berjalan lancar, sesuai prosedur,” kata Sahid.

Dia menambahkan meski ada beberapa partai di Wonogiri tidak mengikuti tahapan-tahapan verifikasi administrasi dan faktual, bukan berarti partai tersebut tidak bisa menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024 di Wonogiri. Salah satu syarat partai menjadi peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi. 

Baca Juga: Catat Lur! KPU Wonogiri bakal Butuh 37.721 Orang Jadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024

“Wonogiri ini biasanya dihindari partai untuk menyusun pengurus dan anggota karena wilayah yang luas dan jumlah penduduknya banyak. Bisa jadi suatu partai tidak ada di Wonogiri, tapi ada di kabupaten lain di satu provinsi, itu sangat mungkin. Jadi, selama partai itu dinyatakan KPU RI sebagai partai peserta Pemilu Legislatif 2024, mereka juga bisa menjadi peserta pemilu di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Wonogiri, dengan syarat partai itu minimal punya pengurus di kabupaten/kotanya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Wonogiri, Lasmini, tidak banyak menanggapi terkait ketidakikutsertaan partainya dalam verifikasi faktual perbaikan. Menurutnya langkah itu merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya