SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dipraperadilankan lantaran dinilai cacat dalam melakukan proses hukum terhadap Agus Marsugiarto terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba.

Sidang ketiga dengan agenda pembacaan duplik berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (5/8/2011).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam kesempatan itu, dua Kuasa Hukum Agus, Gino dan dan Clemens Adi Dwi Wijaya menyampaikan bahwa proses penahanan klien mereka oleh Polda Jawa Tengah tidak prosedural. Kuasa hukum Agus menilai proses penahanan klien mereka yang dilakukan penyidik Polda Jawa Tengah melanggar kitab hukum acara pidana (KUHAP).

Dia menjelaskan, klien mereka sudah mendekam di penjara sejak 31 Mei lalu. Namun, surat penahanan baru dikeluarkan oleh Polda Jawa Tengah pada tanggal 6 Juni. ”Saya mempertanyakan status klien saya selama tanggal 1-5 Juni itu sebagai apa? Kalau sudah menjadi tahanan lalu mengapa surat penahanan baru dibuat pada tanggal 6 Juni,” ujar Clemens.

Menanggapi hal itu, Penuntut Umum Kejaksaan, Muji Murtopo, menolak permohonan praperadilan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa. Dia menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan penuntut umum sudah sah secara hukum. ”Apa yang dilakukan Kejari sudah sesuai dengan pasal KUHAP. Apa yang dilakukan pemohon lebih mengedepankan prasangka buruk semata,” kata Muji.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya