SOLOPOS.COM - Lima anggota Bawaslu Solo yang dilantik di Jakarta, Sabtu (19/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi) yang beralamat di Jalan Alun-Alun Utara Nomor 1 Pasar Kliwon Solo, mengadukan dugaan terjadinya maladministrasi dalam seleksi anggota Bawaslu Solo 2023 kepada Ketua Ombudsman RI.

Surat aduan bernomor 25.08/MAKSI/VIII/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Kritis Demokrasi, Sigit N Sudibyanto. Surat itu ditembuskan ke Ketua DKPP, Ketua Komisi III DPR dan Menkopolhukam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Surat aduan diberi judul Lawan Oligarki, Demi Pemilu 2024 Bersih dan Berkualitas. Di surat itu disebutkan dugaan maladministrasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Cq Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dalam surat itu juga dirinci poin-poin atau hal-hal yang menjadi dasar munculnya dugaan maladministrasi tersebut. Salah satunya surat Bawaslu Jateng Nomor 807/KP.01/K.JT/08/08/2023 yang keluar pada 3 Agustus 2023.

Surat itu perihal ralat pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Jateng Zona III. Surat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Ketua Bawaslu No. 538/KP.01/K1/08/2023.

Surat Bawaslu RI itu keluar pada 1 Agustus 2023. Surat dari Bawaslu itu disebut pada intinya menganulir hasil tes kesehatan dan wawancara pada 31 Juli 2023 oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota Jateng Zona III.

Padahal dari hasil tes kesehatan dan wawancara telah menetapkan 10 nama calon dengan dasar hukum pedoman pembentukan Bawaslu/Panwaslu kabupaten/kota No 173/KP.01/K1/05/2023 diubah No 243/KP.01/K1/07/2023.

Hal itu khususnya huruf C dan adanya surat pengunduran diri salah satu calon yang masuk 10 besar, yaitu Kiki Maesheila. Surat pengunduran diri dibuat pada 1 Agustus 2023. Hal lain yang jadi sorotan masuknya nama Poppy Kusuma.

Nama itu sebelumnya tidak lolos 10 besar. Selanjutnya Poppy mengikuti tes pada 7 Agustus 2023 dan dinyatakan terpilih kembali sebagai anggota Bawaslu Solo periode 2023-2028 dengan surat No 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Surat tersebut tertanggal 18 Agustus 2023. Poppy dan empat orang lain telah dilantik menjadi anggota Bawaslu Solo 2023-2028. Ihwal dasar pemanggilan kembali Poppy adanya surat pengunduran diri 1 Agustus 2023.

Selain itu hasil peringkat tes, pengadu mempertanyakan kenapa saat ada yang mengundurkan diri mesti dilakukan penambahan atau pemanggilan kembali peserta dengan peringkat di bawahnya, untuk mengisi kuota yang ditinggalkan.

“Misalkan benar ada surat pengunduran diri, maka masih terdapat sembilan kontestan lain yang berkualitas. Mengapa harus 10 kontestan? Bukankah menganut sistem gugur? Mohon tindak lanjut dari Ombudsman,” ujar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya