Soloraya
Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:42 WIB

Dinilai Kurang Tepat, DPRD Wonogiri Ubah Pasal Raperda Pembangunan Industri

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat Paripurna DPRD Wonogiri tentang persetujuan Raperda RPIK 2022-2042 untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah di Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Rabu (31/8/2022). DPRD Wonogiri menyetujui Raperda RPIK 2022-2042 untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah di Graha Paripurna DPRD Wonogiri. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — DPRD Wonogiri telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonogiri (RPIK) 2022-2042 yang akan dievaluasi Gubernur Jawa Tengah. Raperda ini dinilai dapat meningkatkan industri unggulan pada masing-masing wilayah di Kabupaten Wonogiri.

Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Titik Sugiyarti, mengatakan seluruh wilayah di Wonogiri akan menjadi kawasan industri. Melalui raperda tersebut, pemerintah dapat memetakan potensi unggulan pada masing masing-masing wilayah.

Advertisement

Titik yang juga Ketua Panitia Khusus (pansus) I Pembahas Raperda RPIK 2022-2042, menjelaskan pansus mengubah sejumlah pasal pada Raperda RPIK 2022-2024 yang dinilai kurang tepat. Salah satu pasal yang diubah yaitu Pasal 7.

Pada raperda yang diusulkan Bupati Wonogiri, Pasal 7 berisi tiga ayat. Pansus mengubahnya menjadi dua ayat saja. Ayat yang dihilangkan adalah ayat tiga. 

Advertisement

Pada raperda yang diusulkan Bupati Wonogiri, Pasal 7 berisi tiga ayat. Pansus mengubahnya menjadi dua ayat saja. Ayat yang dihilangkan adalah ayat tiga. 

Pasal 7 membahas tentang jenis industri unggulan daerah. Pasal 7 ayat satu menyebutkan tujuh jenis industri unggulan di Wonogiri, di antaranya industri makanan, tekstil, dan pakaian jadi.

Baca Juga: Mandiri Pangan Bikin Pengeluaran Emak-Emak di Sendangijo Wonogiri Jadi Irit

Advertisement

Sementara ayat yang dihapus, yaitu ayat tiga, menyebutkan, penetapan industri potensial sebagaimana dimaksud pada ayat dua melalui keputusan Bupati Wonogiri.

“Jangan berpikir kalau Raperda RPIK ini akan membahas pada industri-industri besar, misalnya pabrik-pabrik besar, bukan. Raperda ini justru akan meningkatkan produk unggulan di Wonogiri untuk dikembangkan menjadi industri kecil dan menengah,” kata Titik saat ditemui Solopos.com di kantornya di Ruang Komisi II DPRD Wonogiri.

Dia melanjutkan, pembangunan industri di Kabupaten Wonogiri akan tetap memperhatikan potensi pada masing-masing daerah. Pembangunan industri tidak akan memaksa suatu daerah mengembangkan industri yang tidak berpotensi di daerah tersebut. Selain itu, pembangunan industri akan tetap memperhatikan faktor lingkungan.

Advertisement

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan 9 Kecamatan di Wonogiri Dipilih Jadi Kawasan Industri Besar

“Setelah Raperda RPIK ini dievaluasi Gubernur Jawa Tengah, kami akan sosialisasikan kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat yang masuk dalam sembilan wilayah kawasan industri besar, seperti Pracimantoro, Selogiri, Wonogiri, dan Eromoko,” ujar dia.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat tahu dan tidak terjadi gejolak di kemudian hari. Sosialisasi akan mengundang sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan warga lain. Seandainya terjadi penolakan pembangunan industri, hal itu akan menjadi catatan DPRD. 

Advertisement

“Kami akan lihat dulu, apakah penolakan itu mendasar atau tidak. Kami akan melakukan koordinasi dan audiensi,” ucap politikus PDIP itu. 

Sementara itu, pada Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RPIK 2022-2042 untuk Dievaluasi Guberner Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022), sebanyak lima fraksi DPRD Wonogiri, yaitu Fraksi PDIP, AKB, PKS, Gerindra, dan Golkar menyampaikan dukungan terhadap raperda tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif