SOLOPOS.COM - Balai Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. (Google Map)

Solopos.com, KARANGANYAR–Bupati Karanganyar Juliyatmono kecewa kinerja Plt Kades Berjo yang lelet dalam merampungkan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Hampir dua bulan lamanya, Perdes tersebut tak kunjung rampung. Padahal Perdes ini digadang-gadang menjadi percontohan bagi desa lain di Karanganyar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Aku ki heran kok suwe men rampung e. Saya segera panggil Plt Kades-nya,” kata Bupati, Rabu (19/7/2023).

Pemanggilan Plt Kades Berjo bukan tanpa alasan. Selain untuk mempertanyakan lambatnya penyusunan Perdes BUMDes Berjo, juga akan meminta sikap Plt Kades Berjo apakah mampu menyelesaikan Perdes atau tidak.

Bupati telah memberikan kewenangan penuh bagi Plt Kades Berjo untuk menyelesaikannya. Namun, jika Plt Kades Berjo tidak mampu untuk menyelesaikannya, maka Bupati siap menggantikan jabatan itu.

Bupati justru menilai Plt Kades Berjo lelet dan tidak responsif sehingga tak mampu menyelesaikannya dengan cepat. “Enggak sigap dan responsif terhadap perkembangan ada di desa. Sudah diberi kewenangan penuh untuk Plt menyelesaikannya, tapi tekan saiki belum selesai juga,” kata dia.

Bupati mengatakan sesegera mungkin memanggil Plt Kades Berjo dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia tidak ingin persoalan yang terjadi di Desa Berjo berlarut-larut. Terlebih perwakilan RT/RW Desa Berjo harus bolak-balik menemuinya dan meminta kejelasan sikap dari Pemkab Karanganyar.

“Mereka menanyakan, kok penyusunan raperdesnya lama banget. Mesakke warganya,” jelas dia.

Perdes Berjo ini akan menjadi landasan dalam pengelolaan BUMDes setempat. Bupati ingin situasi Berjo kembali kondusif. Sebenarnya ia menanti tim perumus Perdes BUMDes Berjo melaporkan hasil kerjanya. Jika draf Perdes sudah diterimanya, maka segera tim fasilitator melakukan pemeriksaan berbagai aspek.

Setelah tak ada revisi, Pemdes Berjo bersama BPD bisa mengesahkannya melalui musyawarah desa (musdes). Namun faktanya, Plt Kades Berjo melaporkan draf itu ke Bagian Hukum tak prosedural dan bahkan menyalahi etika. Laporan itu dikirim Plt Kades ke staf Bagian Hukum via japri aplikasi whatsapp (WA) pada Senin (17/7/2023).

“Harusnya dilaporkan secara tertulis dan pakai nota dinas. Jangan seperti ini [dikirim via WA],” keluh dia.

Menurut Juliyatmono, materi Perdes BUMDes Berjo tak berat sehingga tak ada alasan penyusunannya berlarut-larut. Ia menyebut desa lain mampu menyusun perdes dengan cepat dan mengesahkannya di musdes.

Koordinator RT/RW Desa Berjo Sunarto mengaku jawaban Bupati yang akan memanggil Plt Kades Berjo dan BPD cukup melegakan warga. Warga optimistis Perdes BUMDes Berjo segera disahkan dan regulasi itu mampu menyudahi prahara pengelolaan aset desa.

“Intinya kita sabar dulu. Sudah mendapat angin segar dari Bupati Juliyatmono. Sudah dapat pencerahan,” kata dia.

Ketua RT 004 RW 009 Berjo, Agil Sugiman mengaku sejak awal warga hanya ingin pengelolaan BUMDes Berjo lebih baik dan transparan. Jangan sampai kasus korupsi yang membelit Kades nonaktif Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono terulang lagi.

“Kami ingin BUMDes dikelola dengan baik dan transparan. Itu penting bagi kami karena uang pengelolaan BUMDes yang masuk dari objek wisata air terjun Jumog dan Telaga Madirda cukup besar,” kata dia.

Kini warga cukup lega akhirnya Bupati Juliyatmono turun tangan untuk merampungkan persoalan di Desa Berjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya