SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kalangan dewan mendesak pemerintah segera merealisasikan dan melaksanakan enam Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang saat ini dinilai mangkrak. Keenam Perda yang mengatur tentang pertanian, pendidikan, pelayanan publik, menara seluler, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan standar kompetensi serta jabatan struktural, dinilai sebagai Perda yang strategis dan menjadi formula mujarab menjawab persoalan-persoalan pemerintah.
“Tetapi, sampai saat ini Perda tersebut mangkrak, belum jalan,” tegas Ketua DPRD Karanganyar, Juliyatmono, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Senin (8/6).

Juliyatmono mencontohkan, Perda yang mengatur pelayanan publik. Perda tersebut, menjadi payung hukum yang mengatur soal hak-hak masyarakat, khususnya dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dalam Perda tersebut juga mengatur tentang pembentukan Komisi Pelayanan Publik yang dipilih dengan seleksi ketat, bersifat independen dan mempunyai hak memberikan penilaian terhadap program-program pelayanan pemerintah. Mereka pun dituntut berasal dari orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompentensi yang jelas.”

Dengan dibentuknya komisi yang berhak memberikan masukan baik kepada pemerintah maupun kepada dewan, lanjutnya, maka pemerintah tidak perlu menunggu respon atau reaksi masyarakat terkait program yang menyangkut pelayanan publik.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya