SOLOPOS.COM - Almas menggugat Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena dinilai wanprestasi dan meminta membayar sewa advokat saat mengajukan gugatan ke MK. (Dok)

Solopos.com, SOLO–Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka lantaran dinilai wanprestasi.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 29 Januari. Gugatan perkara wanprestasi itu terregister di PN Solo dengan nomor perkara 25/Pdr.G/2024/PN/Skt. Almas mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan Gibran senilai Rp10 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini dibenarkan Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Kamis (1/2/2024). Bambang mengatakan mengacu pada surat gugatan, ada beberapa alasan Almas mengajukan gugatan ke Gibran.

Almas merupakan sosok yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dikabulkan oleh MK dan menjadi bagi Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

“Seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Penggugat memberi peluang kepada tergugat sehingga bisa maju dalam Pilpres 2024,” kata dia.

Praktiknya, Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Artinya, tergugat dianggap melakukan wanprestasi kepada penggugat.

Penggugat juga merasakan dirugikan saat mengajukan gugatan batas perkara terkait usia minimal capres-cawapres ke MK. Penggugat menyewa advokat selama proses persidangan di MK. Dia harus membayar honor advokat.

“Penggugat mengalami kerugian materiil yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya senilai Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya