SOLOPOS.COM - Ilustrasi larangan merokok. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALIDinas Kesehatan Boyolali sebagai salah satu inisiator Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) berharap aturan baru tersebut bisa menekan penambahan jumlah perokok muda di Kabupaten Boyolali.

Kepala Dinas Kesehatan Boyolali, Puji Astuti, Senin (12/9/2022) mengatakan berkaitan dengan lokasi yang akan menjadi kawasan tanpa rokok, nantinya akan ada beberapa pengecualian untuk kegiatan jual beli dan promosi nya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ada pengecualian, misalnya di pasar boleh untuk menjual rokok, cuma untuk tempat merokoknya, dia tidak boleh di kawasan itu,” ucap Puji.

Selain pasar, Puji juga menyebutkan beberapa kawasan tanpa rokok yang diizinkan untuk mengonsumsi, menjual dan mengiklankan rokok namun dibatasi.

“Misalnya tempat rekreasi, halte, terminal, yang tempat-tempat umum itu,” ucap dia.

Baca juga: PERDA KTR GUNUNGKIDUL : Masih Ada yang Merokok di Kawasan Terlarang

Selanjutnya, ada beberapa tempat tertentu yang diatur Ranperda dilarang keras merokok, menjual dan mempromosikan rokok.

“Di tempat tertentu tidak boleh sama sekali, misalnya rumah sakit, puskesmas, dan sekolah,” ucap dia.

Puji juga menerangkan masih akan ada pembahasan lebih lanjut soal Ranperda KTR itu. Oleh karena itu, detail sanksi dalam Ranperda masih belum bisa dijelaskan secara pastinya.

Ketua Fraksi PDIP, Susetya Dwi Hartanta mengatakan bahwa Perda KTR nantinya hanya untuk membatasi perokok agar tidak merokok di sembarang tempat.

“Perda itu intinya hanya untuk memberikan batas-batas bagi perokok saja, tapi untuk peluang petani masih bagus. Kami tidak membatasi [petani tembakau],” ucap dia.

Baca juga: PERDA KTR : Pemkab Harus Galakkan Sosialisasi

Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran petani tembakau Boyolali yang ragu dengan Ranperda KTR karena ditakutkan mengganggu produktivitas mereka.

Sebelumnya disampaikan bahwa Kabupaten Boyolali yang dikenal memiliki banyak petani tembakau hingga menggelar festival Tungguk Tembakau belum memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Boyolali masih dalam tahap penggodokan.

Pada Senin (12/9/2022), para pemangku kepentingan diundang dalam focus grup disccusion (FGD) ketiga untuk membahas Ranperda KTR Boyolali di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Boyolali.

Mereka yang diundang meliputi perwakilan dari DPRD, Bappeda, Dinas Kesehatan, petani tembakau, tokoh masyarakat, serta Pusat Studi Hukum Konstruksi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII).

Baca juga: KEBIJAKAN DAERAH GUNUNGKIDUL : Badingah Optimistis Perda KTR Tak Kurangi Pendapatan Hasil Cukai Rokok

Berdasarkan pantauan Solopos.com, diskusi Ranperda KTR Boyolali berlangsung alot. Sejumlah pihak masih berdebat soal hal itu, salah satunya yang merasa khawatir yakni para petani tembakau.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya