SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten bertindak cepat menindaklanjuti pencabutan izin edar 69 obat sirop dari tiga perusahaan oleh BPOM. Informasi terkait pencabutan izin edar itu langsung diteruskan ke sarana pelayanan farmasi serta kesehatan.

“Kami sebarkan informasinya ke sarana pelayanan farmasi, puskesmas, klinik, rumah sakit, serta organisasi profesi,” kata Kepala Dinkes Klaten, Cahyono Widodo, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (8/11/2022) malam.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cahyono memastikan tak ada jenis obat sirop yang dicabut izin edarnya yang ada di Dinkes. Sebelumnya, Pemkab Klaten menginstruksikan seluruh puskesmas, rumah sakit, apotek, hingga swalayan untuk tak menjual jenis obat sirop ke khalayak.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti SE Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak. Obat jenis sirop di seluruh puskesmas disimpan dan tak diberikan ke pasien.

BPOM merilis 69 jenis obat sirop yang dicabut izin edarnya. Obat sirop itu diproduksi oleh tiga perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya