Soloraya
Selasa, 8 November 2022 - 20:04 WIB

Dinkes Klaten Sebar Informasi Pencabutan Izin Edar 69 Obat Sirop ke Puskesmas

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten bertindak cepat menindaklanjuti pencabutan izin edar 69 obat sirop dari tiga perusahaan oleh BPOM. Informasi terkait pencabutan izin edar itu langsung diteruskan ke sarana pelayanan farmasi serta kesehatan.

“Kami sebarkan informasinya ke sarana pelayanan farmasi, puskesmas, klinik, rumah sakit, serta organisasi profesi,” kata Kepala Dinkes Klaten, Cahyono Widodo, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (8/11/2022) malam.

Advertisement

Cahyono memastikan tak ada jenis obat sirop yang dicabut izin edarnya yang ada di Dinkes. Sebelumnya, Pemkab Klaten menginstruksikan seluruh puskesmas, rumah sakit, apotek, hingga swalayan untuk tak menjual jenis obat sirop ke khalayak.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti SE Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak. Obat jenis sirop di seluruh puskesmas disimpan dan tak diberikan ke pasien.

BPOM merilis 69 jenis obat sirop yang dicabut izin edarnya. Obat sirop itu diproduksi oleh tiga perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif