Soloraya
Selasa, 8 November 2022 - 19:12 WIB

Dinkes Wonogiri Pastikan Distribusi Obat Sirop ke Seluruh Puskesmas Aman

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri meyakini obat sirop yang didistribusikan ke seluruh puskesmas di Kabupaten Wonogiri tak berasal dari tiga produsen yang melanggar hukum. Setiap distribusi obat ke puskesmas, Dinkes Wonogiri selalu memakai dasar e-katalog obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Dinkes Wonogiri, Setyarini, menerangkan seluruh obat yang didistribusikan ke setiap puskesmas berasal dari pembelian dengan sistem lelang. Sumber dana yang digunakan berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Advertisement

Dari seluruh riwayat pembelian obat yang didistribusikan ke puskesmas, Setyarini memastikan tak ada yang bersumber dari produsen obat pelanggar hukum. Produsen yang dimaksud meliputi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

“Kami belinya selalu beli dari e-katalog yang disediakan BPOM. BPOM yang berkewajiban mengambil obat-obatnya dari pabrik. Jadi dipastikan sudah ada pengawasan dan pemilahan mana yang dilarang dan mana yang boleh didistribusikan. Biasanya sudah didata,” terang Setyarini kepada Solopos.com, Selasa (8/11/2022).

Terhadap seorang anak yang meninggal lantaran diduga mengidap gagal ginjal akut, Setyarini memastikan penyebabnya bukan obat sirop dari puskesmas.

Advertisement

Baca Juga: Rekomendasi Obat Batuk Herbal Paling Ampuh untuk Orang Dewasa

“Dari riwayat sakitnya, anak itu belum pernah ke puskesmas. Biasanya orang tua mengobati sendiri dan membawa anaknya ke rumah sakit,” imbuhnya.

Sebagaimana dilansir dari laman pom.go.id, BPOM telah mencabut izin edar sirop obat yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan dilakukan karena dari hasil investigasi, BPOM menemukan sirop obat yang diproduksi tiga produsen tersebut menggunakan bahan baku pelarut propulen glikol dan etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif