Soloraya
Selasa, 8 Mei 2012 - 15:44 WIB

DINKOP & UMKM: Koperasi Di Pasar Tradisional Tak Bisa Dipaksakan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Pembentukan koperasi di pasar-pasar tradisional di Kota Solo tidak dapat dipaksakan. Sebab hal itu tergantung pada niat dan kesiapan kalangan pedagang pasar bersangkutan untuk membentuk koperasi tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Dinkop & UMKM) Kota Solo, Nur Haryani ketika dimintai tanggapan seputar pembentukan koperasi di pasar-pasar tradisional dalam rangka meminimalisasi maraknya renternir.

Advertisement

“Koperasi akan terbentuk dan bisa eksis, tergantung dari niat dan kesiapan para pedagang tersebut. Terutama tujuannya untuk menyejahterakan anggota-anggotanya yang terdiri dari para pedagang pasar itu sendiri,” ungkap Nur Haryani kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (8/5/2012).

Nur Haryani mengakui pembentukan koperasi sebenarnya mudah. Asalkan persyaratannya terpenuhi, antara lain beranggotakan minimal 20 orang dengan modal awal minimal Rp15 juta, serta sejumlah persyaratan administrasi lainnya, menurut Nur, koperasi sudah bisa didirikan.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA meminta Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan juga Dinkop & UMKM segera menyosialisasikan pembentukan koperasi pedagang di pasar-pasar tradisional. Hal itu menyikapi masih maraknya praktik renternir di pasar-pasar tersebut.

Advertisement

“Jangan sampai karena keberadaan bank plecit itu, kalangan pedagang justru merasa dirugikan atau terjerat utang oleh para renternir,” kata Abdullah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif