Klaten (Espos)–Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat bakal membuka Posko untuk menampung pengaduan masyarakat seputar pembayaran THR.
Tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh di Kabupaten Klaten wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Joko Indriyo, Jumat (20/8), mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat edaran untuk disampaikan ke perusahaan-perusahaan terkait THR.
“Intinya kami mengimbau perusahaan memberikan THR dengan besaran minimal sama dengan upah satu bulan. Paling lambat H-7 sebelum Lebaran, THR harus sudah disampaikan kepada karyawan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinsosnakertrans.
rei