Soloraya
Selasa, 18 Juni 2019 - 18:40 WIB

Dipaksa Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Di Klaten Bunuh Teman Sekamar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Seorang pria asal Sumatra Utara (Sumut), Ucok, 20, nekat menghabisi nyawa teman sekamarnya di Jogonalan, Klaten, lantaran tak terima dipaksa berhubungan badan dengan teman yang juga seorang laki-laki tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (18/6/2019), peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/6/2019) pukul 03.00 WIB. Ucok alias Jee alias Batak bertemu teman sekamarnya, HFO, 53, warga Jogonalan, Rabu (5/6/2019) pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Di kamar HFO, keduanya berbincang dan menonton televisi. Lalu pada Kamis pukul 03.00 WIB, HFO mengajak Ucok berhubungan badan. HFO sudah menyiapkan kamera ponsel sebagai sarana merekam adegan layaknya suami istri namun sesama jenis itu.

Ucok menolak permintaan HFO. Tapi HFO tetap memaksa dengan menarik celana Ucok. Seketika itu pula, Ucok meraih sebilah pisau di kamar tidur HFO. Pisau tersebut disabetkan ke leher HFO satu kali.

HFO sempat memberikan perlawanan. Ucok kemudian memegang dan membenturkan kepala HFO ke lantai tiga kali. HFO tak berdaya dan berteriak minta tolong. Tak ingin teriakan HFO didengar dari luar rumah, Ucok menaikkan volume televisi di kamar HFO.

Advertisement

Lalu Ucok menyumpal mulut HFO menggunakan sarung bantal guling. Lantaran HFO masih bergerak, Ucok mengikat tangan dan kaki HFO dengan sehelai kain. Leher HFO juga dijerat sehelai kain hingga HFO meninggal dunia di kamarnya.

Ucok langsung meninggalkan kamar HFO dengan menggondol perhiasan, ponsel, dan sejumlah uang milik HFO. Ucok meninggalkan rumah itu mengendarai sepeda motor. Dia sempat mencuci tangannya yang bersimbah darah menggunakan air dan mengeringkannya pakai handuk.

“Tersangka kami tangkap di Jakarta Pusat, Rabu [12/6/2019]. Tersangka kami jerat Pasal 338 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana [KUHP] tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan penelusuran, HFO dikenal sebagai aktivis LGBT,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/6/2019).

Advertisement

Sementara itu, Ucok mengaku tak bermaksud membunuh HFO. Saat terjadi cekcok, Ucok spontan mengambil pisau dan membenturkan kepala temannya itu ke lantai.

“Saya dengan HFO sebatas teman. Saya baru tiga pekan mengenal HFO. Saya memang tidak mau diajak berhubungan badan. Setelah kejadian itu [aksi pembunuhan], saya lari ke Jakarta” kata Ucok yang dikenal sebagai anak jalanan tersebut.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif