Soloraya
Senin, 17 Mei 2010 - 20:44 WIB

Dipanggil BLH, pemilik tanah tak hadir

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karanganyar mengancam membawa kasus limbah di Dukuh Soko Desa Sukosari, Jumantono, ke proses hukum. Hal itu dilakukan jika pemilik lahan tidak memiliki iktikad baik menyelesaikan persoalan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala BLH Kabupaten Karanganyar,
Sandimin, menyusul ketidakhadiran Paham, warga Trani, Genengsari, Sukoharjo, yang dipanggil untuk dimintai keterangan, Senin (17/5). Dia mengatakan sejauh ini BLH mengupayakan penyelesaian damai soal limbah di Soko, namun tidak menutup kemungkinan menempuh cara lain bila akhirnya menemui kebuntuan.

Advertisement

“Kami inginnya diselesaikan baik-baik, karena itu pemilik tanah dipanggil ke BLH. Kalau sekarang tidak datang, akan kami undang lagi, demikian seterusnya sampai tiga kali. Toh tidak ada hasil juga, BLH baru melaporkannya ke penegak hukum,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor BLH.

Sandimin mengatakan, hasil pembicaraan dengan Komisi III DPRD, Camat Jumantono, dan Kepala Desa (Kades) Sukosari, pemilik tanah tempat penampungan limbah di Dukuh Soko kembali dipanggil, Kamis (20/5). Jika di kesempatan kedua juga tidak datang, BLH akan memanggil yang kali ketiga pekan ini juga.

“Sebagai persiapan, BLH telah pula meminta Kades Sukosari membuat pemaparan tertulis menyangkut masalah limbah di Soko. Jadi biar jelas asal mula dan masalahnya. Dokumen itu menjadi pegangan bagi kami, sekaligus untuk persiapan seandainya betul-betul dilaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.

Advertisement

Pada bagian lain Ketua Komisi III, Suwanto, menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar harus bersikap tegas tehadap permasalahan tersebut. Terlebih mengingat tempat penampungan limbah yang semula dimanfaatkan untuk media pembuatan pupuk cair di Dukuh Soko itu diketahui tidak berizin.

“Persoalannya kan tidak hanya sebatas izin. Lebih dari itu lokasi penampungan limbah dikeluhkan warga di sekitarnya karena mengganggu kepentingan umum masyarakat. Mulai dari bau tak sedap yang sangat menyengat hingga pencemaran lingkungan dan kesehatan, juga dampak buruk lain tentunya,” seru dia.

Suwanto yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebelumnya menyatakan siap mengambil alih penanganan permasalahan itu jika BLH tidak mampu. Menurutnya soal limbah di Soko memang harus diselesaikan sesegera mungkin guna mengantisipasi adanya reaksi negatif warga.

Advertisement

try

Advertisement
Kata Kunci : Karanganyar Limbah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif