Soloraya
Jumat, 14 Januari 2022 - 18:59 WIB

Dipecat karena Zina, Kades Karangtengah Stres hingga Berniat Bunuh Diri

Rudi Hartono  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI—Digerebek dan dihajar warga sendiri karena diduga berbuat mesum membuat Kades Karangtengah, Wonogiri, malu dan stres berlarut-larut. Selain menjadi objek perundungan di media sosial,  Bambang Daryono juga harus menerima kenyataan dipecat sebagai Kades Karangtengah oleh Bupati Wonogiri.

Kenyataan itu membuat Bambang Daryono pernah bermalam di permakaman karena sangat stres. Bambang Daryono pun sempat berniat bunuh diri.

Advertisement

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bambang Daryono, I Gede Sukadenawa Putra, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya kepada Solopos.com, Jumat (14/1/2022). Gede menggugat Bupati Wonogiri, Joko Sutopo terkait SK pemberhentian Bambang Daryono sebagai Kades Karangtengah. Mereka juga  meminta kepada hakim menghukum Bupati Wonogiri membayar ganti rugi material senilai Rp59 juta dan immaterial Rp1 miliar.

Baca Juga: Gugat Bupati Wonogiri, Bambang Daryono Minta Cabut SK Pemecatan Kades

Advertisement

Baca Juga: Gugat Bupati Wonogiri, Bambang Daryono Minta Cabut SK Pemecatan Kades

Gugatan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, belum lama ini dengan register No. 3/G/2022/PTUN.SMG. Sebelumnya, Gede menempuh upaya administrasi terlebih dahulu. Namun upaya itu tidak mendapat respons.

Menurut Gede, pemecatan Bambang Daryono yang merupakan Kades Karangtengah periode 2016-2022 bertentangan dengan aturan mekanisme pemberhentian kades yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Advertisement

Baca Juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Digugat Rp1 Miliar

Padahal, kasus perzinaan yang dihadapi Bambang Daryono sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP ancaman pidananya maksimal sembilan bulan penjara. Artinya, seharusnya Bambang tidak dipecat, tetapi diaktifkan kembali sebagai kades setelah selesai menjalani masa hukuman.

“Selain itu, SK [surat keputusan] pemberhentian klien saya diterbitkan sebelum klien saya selesai menjalani hukuman percobaan. Itu juga masalah,” kata Gede.

Advertisement

Bupati Joko Sutopo, hingga berita ini ditulis belum dapat dimintai konfirmasi. Pesan singkat yang Solopos.com kirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum direspons.

Baca Juga: Rp1,2 Triliun UGR Tol Solo-Jogja Dicairkan untuk Warga Klaten

Kasus perzinaan Bambang Daryono terjadi pada Kamis (26/3/2020). Saat itu Bambang dan Anisa, perempuan bersuami, digerebek warga karena diduga berbuat mesum di rumah Anisa, Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kamis (26/3/2020) pukul 24.00 WIB. Saat itu Bambang dihajar massa hingga babak belur.

Advertisement

Suami Anisa melaporkan Bambang ke polisi atas dugaan perzinaan. Bambang Daryono pun melaporkan tujuh warga yang menganiayanya, termasuk suami Anisa, ke polisi. Bambang, Anisa, dan tujuh warga tersebut menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif