Soloraya
Senin, 15 April 2019 - 16:15 WIB

Diperiksa Bawaslu, Camat Purwantoro Wonogiri Tak Membantah Video Dirinya Berkampanye

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menyebut bukti yang mengarah pada ketidaknetralan Camat Purwantoro Joko Susilo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 cukup kuat.

Alat bukti yang memperkuat dugaan itu sudah dimiliki Bawaslu. Kendati demikian, keputusan resmi terkait memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak diambil melalui rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (15/4/2019) malam.

Advertisement

Bawaslu sudah meminta klarifikasi pelapor dan tujuh saksi akhir pekan lalu. Joko Susilo selaku terlapor dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu, Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Senin pukul 09.00 WIB. Pantuan Solopos.com, proses klarifikasi berlangsung kurang dari satu jam.

Tim yang meminta klarifikasi meliputi Ketua Bawaslu Ali Mahbub dan anggotanya, Joko Wuryanto. Ali kepada Solopos.com menyampaikan sudah memiliki alat bukti yang memperkuat tindakan Camat Purwantoro melanggar pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat (2) huruf f dan (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

Tim yang meminta klarifikasi meliputi Ketua Bawaslu Ali Mahbub dan anggotanya, Joko Wuryanto. Ali kepada Solopos.com menyampaikan sudah memiliki alat bukti yang memperkuat tindakan Camat Purwantoro melanggar pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat (2) huruf f dan (3) UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Alat bukti itu seperti keterangan tujuh saksi yang bersesuaian. Seluruh saksi pada pokoknya membenarkan pembicara yang menyampaikan materi diduga kampanye itu adalah Joko Susilo.

Para saksi merupakan perangkat desa yang mengikuti Sarasehan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Purwantoro di pendapa Kantor Kecamatan Purwantoro, Senin (8/4/2019) lalu.

Advertisement

Keterangan para saksi diperkuat pengakuan Joko Susilo. Saat dimintai klarifikasi, Joko mengakui menyampaikan hal seperti terekam dalam video. Bawaslu menjadikan video itu sebagai petunjuk karena tak bisa menjadi alat bukti.

Untuk bisa menjadi alat bukti, video harus diteliti terlebih dahulu di laboratorium untuk mengetahui keasliannya, ada pemotongan video atau tidak, dan sebagainya. Penelitian membutuhkan waktu lama, padahal Bawaslu hanya punya waktu 14 hari kerja mengusut kasus ini.

“Meski sebagai petunjuk, video itu bisa memperkuat alat bukti yang ada. Terlebih, Camat [Joko Susilo] sudah mengakui yang terekam di video itu dirinya,” kata Ali.

Advertisement

Setelah Bawaslu meminta klarifikasi Joko Susilo, selanjutnya Gakkumdu yang beranggotakan tim Bawaslu dan sejumlah penegak hukum, seperti dari Polres Wonogiri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, menggelar pleno.

Pleno akan mengambil keputusan terkait kelanjutan kasus itu. Tidak menutup kemungkinan Gakkumdu memutuskan Bawaslu perlu menggali lebih dalam keterangan saksi atau ahli.

Bawaslu sudah menyiapkan ahli pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang jika Gakkumdu menganggap masih perlu meminta keterangan ahli. Pleno juga ada kemungkinan langsung menentukan tindakan Joko Susilo memenuhi unsur pidana pemilu atau sebaliknya.

Advertisement

Jika dinyatakan memenuhi unsur, berkas perkara akan dilimpahkan kepada penyidik Polres Wonogiri. “Pleno Gakkumdu kami jadwalkan nanti [Senin] malam,” ucap Ali.

Sementara itu, Joko Susilo menyatakan hanya di acara Sarasehan PPDI dirinya menyampaikan hal seperti yang terekam di video itu. Pada acara-acara sebelumnya dia hanya mengajak semua pihak menyukseskan Pemilu 2019 dan tak pernah mengarahkan agar memilih capres tertentu.

Dia menyebut hari tersebut sebagai hari apesnya. “Saya khilaf saat itu, mungkin karena terbawa suasana juga,” kata Joko.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif