SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos) — Diperkirakan sebanyak 316.691 pemilih atau 35% dari total jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pemilu kepala daerah (Pilkada) Wonogiri, Kamis (16/9) lalu. Angka ini meningkat dibandingkan Pilkada 2005 lalu sebesar 31%.

Dengan data tersebut, angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa dikatakan turun, dari Pilkada 2005 lalu sebesar 69% menjadi hanya 65% pada Pilkada 2010 ini. Selain itu, angka ini juga menunjukkan perkiraan semula angka partisipasi bisa ditingkatkan dengan penyelenggaran pemungutan suara hanya beberapa hari setelah Lebaran ternyata meleset.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagaimana diinformasikan, jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah DPT tambahan hasil pemeliharaan mencapai 915.178 pemilih. Data yang diperoleh Espos dari KPU, pemilih yang menggunakan haknya mencapai 598.487 orang atau 65% dari total jumlah pemilih dalam DPT. Sisanya sebanyak 316.691 pemilih atau 35% dari total pemilih dalam DPT tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Pantauan Espos di Sekretariat KPU Wonogiri, Jumat (17/9), setelah ditutup pada pukul 20.20 WIB, Kamis malam, tidak ada kelanjutan kegiatan penghitungan sementara perolehan suara. KPU akan menunggu hasil rekapitulasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK). PPK sendiri telah mulai melakukan rekapitulasi, Jumat, dan sesuai jadwal harus selesai, Sabtu (18/9) ini.

Sementara itu, di sejumlah kecamatan, kemarin, para petugas PPK sudah mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Satu persatu mereka membuka kotak suara dan membacakan hasil penghitungan suara yang telah dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seusai pemungutan suara sehari sebelumnya.

“Di Kecamatan Wonogiri dari jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 70.595 pemilih, hanya 44.888 pemilih yang menggunakan hak pilihnya,” ungkap salah satu anggota PPK, Heri Gondhes.

Hasil rekapitulasi itu harus diserahkan ke KPU paling lambat Sabtu ini. Setelah itu, Senin (20/9), KPU akan menggelar pleno dan Selasa (21/9), penetapan perolehan suara. Pasangan calon maupun tim suksesnya bisa menyampaikan keberatan pada Rabu-Kamis (22-23/9), sedangkan penetapan calon terpilih akan dilakukan Sabtu (25/9). Calon terpilih selanjutnya akan dilantik 1 November mendatang.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya