SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Warga di kawasan wisata Gunung Kemukus mempertanyakan berubahnya status tanah dari semula oro-oro menjadi tanah hak milik, di Dukuh Sendangsari, Desa Pendem, Sumberlawang.

Perubahan status tanah yang diduga terjadi sekitar tahun 2006-2007 tersebut sempat disampaikan di hadapan Bupati Sragen dan anggota DPRD Sragen, setahun silam. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Warga setempat, yang juga juru kunci Sendang Ontrowulan, Hadi Sucipto Supeno mengatakan pihaknya telah membuat surat aduan yang disertai fotokopi sertifikat tanah atas tanah oro-oro seluas kisaran 300 meter persegi (m2) ke Bupati dan anggota DPRD Sragen. Surat juga disertai pengantar dari pemerintah desa setempat.

“Tapi saya tunggu-tunggu, belum ada dari kabupaten yang datang. Walau sekedar untuk mengecek. Padahal di lokasi itu kini sudah didirikan rumah. Kami tidak menuntut apa-apa, hanya kebenaran tolong ditegakkan,” ungkap Hadi, saat dijumpai Espos, di lokasi setempat, Jumat (24/9).

Hadi menjelaskan, pihaknya mulai melihat ketidakberesan status tanah saat bangsal yang semula berdiri di tanah tersebut dirobohkan. Hingga kini potongan kayu bekas bangunan bangsal dibiarkan saja.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya