SOLOPOS.COM - Ilustrasi aparat penegak hukum

Solopos.com, SUKOHARJO – Kepala Desa (Kades) Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Srinoto, dan Kepala Dusun (Kadus) II Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sri Abadi, saling membuat laporan ke aparat penegak hukum.

Aksi saling lapor tersebut dipicu dugaan tukar guling tanah kas desa tak prosedural di lahan seluas 3.000 meter persegi (m2), Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tanah yang disebut sebagai milik desa itu masih atas nama perorangan yakni Sarjono. Pada 2017, tanah tersebut diduga ditukargulingkan oleh Sri Abadi tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tanah seluas 3.000 m2 itu berada di kawasan industri, yang kemudian ditukar guling dengan tanah zona hijau atau sawah lestari seluas 2.800 m2 oleh seorang pengusaha.

Tanah seluas 2.800 m2 tersebut atas nama Sugiyem di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Baca juga: 30 Advokat Baru Dilantik, Diminta Jaga Idealisme dan Kawal Dana Desa

Pemdes merasa rugi besar karena nilai tanah di Kawasan tersebut diperkirakan Rp1 juta/m2 dengan perhitungan lama. Sri Abadi diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari proses tukar guling tersebut.

Kades kemudian meminta Sri Abadi klarifikasi pada 20 April 2022. Klarifikasi dihadiri Kepala Desa Gedangan, Camat Grogol, Ketua Tim Pengaman dan Penyelamatan Aset (TPPA) dan Anggota, beserta perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Saat itu Sri Abadi juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp250 juta yang diduga sebagai hasil kompensasi tukar guling.

Buntut perkara itu, setelah menerima hasil laporan dari Tim Inventarisasi Aset Desa Gedangan, Kades Gedangan, melaporkan dugaan tukar guling tak prosedural tanah kas Desa Gedangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo awal 2022 lalu.

Sri Abadi kemudian melaporkan balik Kades Srinoto ke Polres Sukoharjo dengan tuduhan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Camat Membenarkan

Baca juga: ANGGARAN NEGARA : Penegak Hukum Diminta Jamin Kepastian bagi Pembuat Kebijakan

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan pada 2017 lalu terjadi tukar guling tanah kas desa di Desa Gedangan, Grogol.

“Pada 2019, muncul sertifikat tanah atas nama pemerintah desa setempat dari petani bernama Ibu Sugiyem. Kemudian, yang sertifikat tanah kas desa setempat atas nama Sarjono tiba-tiba hilang dari [catatan aset desa] [saat itu] belum disertifikatkan atas nama pemerintah desa setempat,” jelasnya, Senin (15/8/2022).

Menurut informasi yang didapatkan Herdis, dugaan kasus tukar guling tidak melibatkan Pemerintah Desa. Padahal prosedur tukar guling menurutnya harus mendapat izin dalam musyawarah desa hingga izin bupati dan gubernur. Mengingat, tanah yang dijual adalah aset desa.

Atas dugaan tukar guling tak sesuai prosedur itu pemerintah desa dirugikan karena tanah yang ditukar dari zona peruntukan industri seluas 3.000 meter menjadi zona hijau sekitar 2.800 meter.

“Tanah atas nama Sugiyem seluas 2.800 meter dalam akta jual beli, dibeli oleh pengusaha senilai Rp800 juta pada 2017. Ditukar tanah kas desa seluas 3.000 meter di zona merah, dengan asumsi per meter Rp1 juta,” kata Herdis.

Baca juga: Dukung Program Desa , Tim UNS Gelar Pelatihan Eduwisata di Sukoharjo

“Maka nilai kerugiannya sekitar Rp2 miliar. Karena ada selisih luas tanah. Tapi kalau itu asumsinya per meter Rp1 juta, bisa jadi lebih,” jelas Herdis lagi.

Guna mengklarifikasi kebenaran tukar guling tersebut, kepala desa sempat meminta Kasun II mengembalikan uang yang diduga kompensasi jual beli senilai Rp250 juta ke pemerintah desa.

Herdis membeberkan saat klarifikasi itu dia meminta Kepala Seksi Pemerintahan Desa Gedangan mengubah berita acara.

“Waktu mau menyerahkan uang saya tahu, saya datang juga ke kantor desa setempat. Saya bilang, uang itu bukan dari pemerintah desa setempat, dan bukan hak pemerintah desa setempat,” kata Herdis.

“Maka, saya minta berita acaranya diganti, bukan meminta kembali, tapi menitipkan. Niat pemerintah desa setempat bukan mau menguasai uang itu, tapi membuktikan bahwa uang itu ada,” jelas Herdis lagi.

Baca juga: Lima Desa di Gondang Menolak Memasukkan Aset Desa dalam Siskeudes

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan laporan dari Kadus masih dalam proses penyelidikan.

Laporan atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik itu dibuat pada Mei 2022. Saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita masih periksa saksi-saksi, apakah unsur pencemaran nama baiknya ada dan unsur pemerasannya juga ada. Karena melibatkan orang banyak dan kasusnya sudah lama kami masih periksa saksi terus. Kades belum kita periksa,” katanya.

Sementara, laporan dugaan tukar guling tanah kas desa yang tak prosedural juga sempat diselidiki inspektorat. Saat ini kasus tukar guling itu masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Hadi Sulanto melalui Kasi Intelejen Galih Martino Dwi Cahyo membenarkan memang ada laporan tentang tukar guling itu. Hanya, pihaknya masih enggan membeberkan progres penyelidikannya karena belum ada petunjuk lebih lanjut dari Kajari.

Baca juga: POLEMIK TANAH DESA : Desa Mulai Khawatirkan Privatisasi Tanah Desa oleh Kasultanan

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Solopos.com, kasus laporan tukar guling tak prosedural tanah kas Desa Gedangan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak enam orang saksi diperiksa secara tertutup di Kantor Kepala Desa Gedangan pada Selasa (16/8/2022).

Tim Kejari Sukoharjo belum bisa dimintai konfirmasi.  Sementara, Kepada Desa Gedangan, Srinoto dan Kepala Dusun II Gedangan, Sri Abadi, juga enggan memberikan keterangan secara langsung saat ditemui.



“Tidak ada kasus ruislag [tukar guling]. Saya belum bisa memberikan keterangan, mungkin Bapak Kajari nanti yang akan menjawab,” kata Kepala Dusun II Desa Gedangan sambil berlalu, Selasa.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahto, Selasa, mengatakan penyelidikan telah dilaksanakan sejak Juli 2022.

“Ada yang mengatasnamakan masyarakat melapor terkait tukar guling [ruislag] tanah kas desa. Pelaku diduga perangkat desa dan kegiatan tidak sesuai Permendagri. Kami akan selidiki tanah kas desa atau tidak, karena ada beberapa dokumen yang belum kami selidiki,” kata Galih, Selasa.

Baca juga: Terdampak Tol, Tanah Kas Desa di Klaten Ini bakal Bertambah Luas

Galih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait sejauh mana penyelidikan. Ia masih membutuhkan keterangan beberapa saksi untuk memperkuat data.

Statement lebihnya setelah audiensi nanti. Kami akan minta keterangan tambahan enam orang hari ini [Selasa (16/8/2022)],” kata Galih.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono, Selasa, mengatakan awal mula laporan dugaan tukar guling tanah Kas Desa Gedangan yakni masyarakat menemukan aset desa hilang. Kemudian dibentuk tim untuk mengusut hal tersebut.

Tim dari masyarakat menemukan dugaan tanah kas desa atas nama Sarjono yang terletak di Palangjoro hilang dari catatan aset desa, kemudian pada tahun yang sama yakni 2017 ada aset desa masuk atas nama Sugiyem yang diatasnamakan pemerintah Desa Gedangan.

Kemudian tim yang terdiri atas masyarakat Desa Gedangan membuat laporan pada April 2022 kepada kepala desa selaku penanggungjawab desa terkait aset yang hilang tersebut.



Baca juga: Jadi Poros Tol, Makam Keramat di Karanganom Klaten bakal Dibongkar





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya