SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras dan knalpot brong hasil razia selama setahun di halaman Mapolresta Solo, Jumat (30/12/2022). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo memusnahkan 1.235 knalpot brong dan 1.194,5 liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis di halaman Mapolresta Solo, Jumat (30/12/2022). Ribuan knalpot brong dan miras itu merupakan hasil operasi Polresta sepanjang 2022.

Pemusnahan knalpot dan miras dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dan sejumlah perwira di Polresta Solo. Pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan dilindas alat berat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dilindas alat berat. “Ini hasil operasi anggota Polri di wilayah Solo selama 2022. Jadi ada 1.235 knalpot brong dan 366 botol miras berisi 1.194,5 liter,” kata Kapolresta kepada wartawan saat acara.

Iwan menyampaikan penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat Solo. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong menimbulkan suara bising yang memekakkan telinga.

Polri tidak akan memberi ruang dan kesempatan bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. “Knalpot brong tidak sesuai standar ketentuan. Kami bakal menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Selain operasi rutin, edukasi larangan penggunaan knalpot brong digencarkan dengan menyasar bengkel otomotif, komunitas sepeda motor dan para pelajar di Kota Bengawan. Mereka diimbau tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.

Begitu pula dengan miras yang kerap menjadi pemicu keributan atau perselisihan antarkelompok masyarakat. Bahkan, tak jarang peristiwa itu menimbulkan korban jiwa. Aparat Polresta Solo bakal menindak pelaku penjualan miras yang diedarkan pada masyarakat.

“Tidak hanya knalpot brong dan miras, kami juga fokus memberantas peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda. Ini komitmen kami untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar dia.

Selain operasi rutin, edukasi larangan penggunaan knalpot brong digencarkan dengan menyasar bengkel otomotif, komunitas sepeda motor dan para pelajar di Kota Bengawan. Mereka dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya