SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Lahan kuning seluas 10.000 hektare di Sragen berpeluang keluar dari peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat-Senin (25-28/3/2022), tim dari kementerian datang ke Sragen untuk memverifikasi dan identifikasi ulang lahan-lahan yang memungkinkan masuk peta LSD.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengatakan lahan yang berpeluang keluar dari LSD itu contohnya sawah yang sempit dan di kanan kiri ada bangunan. Dalam citra satelit yang jadi acuan Kementerian ATR/BPN, lahan sempit itu terlihat bewarna hijau saja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Besok kalau membuat rumah catnya dibuat hijau maka masuk LSD. Mendengar itu, Dirjen tertawa dan tidak bisa tidur karena dapat surat dari Sragen. Alhamdulillah surat saya direspons,” kata Bupati Yuni saat ditemui wartawan Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Gara-Gara Ada LSD, Target Investasi di Sragen Diturunkan Jadi Rp1,5 T

Sebelumnya, para kepala daerah di Soloraya beserta dinas terkait mengikuti audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ART/BPN di Boyolali, Kamis (24/3/2022). Dari audiensi itu diketahui, semua kepala daerah satu suara soal ketidaksesuaian antara tata ruang daerah dengan peta LSD.

“Khusus di Sragen, selisihnya ada 10.000 hektare lahan yang seharusnya zona kuning tetapi masuk LSD. Kami minta dilakukan verifikasi dan identifikasi ulang,” jelas Bupati.

Ia menjelaskan semua daerah kabupaten/kota mendapatkan hak untuk meminta verifikasi ulang lahan yang masuk LSD. “Jadi nanti ada kesepakatan yang direvisi. Lahan yang masuk LSD untuk Sragen disepakati sekian hektare. Ya, semua daerah diverifikasi semua oleh kementerian terkait,” ungkapnya.

Baca Juga: Apa Itu LSD yang Bikin Bupati Sragen Berang?

Yuni menambahkan, dalam menentukan lahan yang masuk LSD itu tidak hanya dilihat dari citra satelit, tetapi juga verifikasi langsung ke lapangan. Karena hanya mengacu citra satelit, lahan yang akan dibangun Perkantoran Pemda Terpadu Sragen pun masuk LSD.

Pelaksana Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono, sempat adu argumen dengan Dirjen saat di Boyolali terkait dengan LSD. Tugiyono menyatakan Pemkab Sragen terus berupaya agar dasar yang dipakai dalam pengembangan wilayah acuannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan LSD.

“Setelah pertemuan di Boyolali itu dilanjutkan dengan survei dan verifikasi lapangan mulai Jumat ini. Peluang keluar dari LSD ya menunggu hasil verifikasi itu. Kalau tidak berhasil maka upaya terakhir kita bisa ke PTUN [pengadilan tata usaha negara].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya