Soloraya
Jumat, 18 Januari 2013 - 20:09 WIB

Diprotes LSM, Pengadaan Mobdin Klaten Tak Bisa Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak bisa membatalkan pengadaan 14 unit mobil dinas (mobdin) dengan dana Rp2,5 miliar pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarno, menegaskan pengadaan 14 unit mobdin itu tetap dilaksanakan tahun ini. Menurutnya tujuh unit kendaraan dinas milik beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah harus diremajakan kembali karena sudah tidak laik jalan. Sementara tujuh unit mobdin lainnya akan dioperasikan untuk perangkat operasional penarikan pajak bumi bangunan (PBB).

Advertisement

“Pengadaan 14 unit mobdin itu tetap dilakukan tahun ini. Hanya pengadaan mobdin untuk DPRD yang dibatalkan saat pembahasan RAPBD 2013,” terang Sunarno saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (18/1/2013).

Sunarno menjelaskan sumber dana pembelian mobdin itu berasal dari intensif pemerintah pusat atas keberhasilan pelunasan PBB pada 2011 lalu. Dia menegaskan bahwa sesuai aturan insentif itu harus dimanfaatkan untuk menunjang pelunasan PBB dan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, tujuh unit mobdin nantinya akan digunakan untuk penunjang operasional pelunasan PBB yang dikelola DPPKAD. Sementara tujuh unit mobdin lainnya diserahkan kepada beberapa SKPD seperti Dinas Pertanian dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mendulang pencapaian target PAD.

Advertisement

“Tujuh mobdin baru itu akan menggantikan tujuh mobdin lama yang ada di DPPKAD. Selanjutnya, tujuh mobdin lama itu akan dilimpahkan kepada beberapa SKPD yang kendaraan dinasnya perlu diganti,” papar Sunarno.

Sebelumnya, kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai Pemkab Klaten salah mengambil prioritas jika tetap memborong 14 unit mobdin dengan total anggaran senilai Rp2,5 miliar. Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, mengatakan uang itu lebih baik digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak karena dana itu bersumber dari hadiah pemerintah pusat atas keberhasilan pelunasan PBB. Dia menilai hadiah uang itu bukan untuk DPPKAD melainkan untuk Pemkab Klaten pada umumnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten LSM Mobdin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif