Soloraya
Rabu, 9 Februari 2022 - 18:56 WIB

Diprotes Perdes, Perbup Sragen No.76/2017 akan Direvisi

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Persatuan Perangkat Desa (Praja) Kecamatan Tanon menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa di halaman Kantor Kecamatan Tanon, Sragen, Jumat (3/12/2021). (Solopos.com,/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No.76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa tahun ini. Revisi ini buntut dari protes para perangkat desa se-Sragen soal pengeloaan tanah kas desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan Perbup Sragen 76/2017 akan direvisi setelah mendengarkan aspirasi dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen baru-baru ini.

Advertisement

“Akan kami revisi setelah koordinasi dengan Bupati dan tim,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/2/2022) sore.

Dia mengatakan beberapa poin yang perlu dipertimbangkan atau dibahas oleh tim untuk revisi. Beberapa poin itu antara lain menghilangkan aturan biaya operasional pelaksanaan lelangan 5% dan memperjelas sistem lelang. termasuk kemungkinan kepala desa maupun perangkat desa ikut lelang pengelolaan tanah kas desa.

Baca Juga: Lima Desa di Gondang Menolak Memasukkan Aset Desa dalam Siskeudes

Advertisement

“Kami akan usahakan tahun ini. Kalau semua pengin konsekuen ya input semua [tanah kas desa dalam sistem keuangan desa/Siskeudes] jadi saling menghargai. Karena sistem ini sudah diatur Undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Hiladawati Aziroh, mengatakan masih ada 58 desa yang belum memasukkan aset desa pada siskeudes, Selasa (8/2/2022).

“Perkembangan sudah ada. Hari ini belum bisa mengecek karena masih dalam proses,” paparnya.

Advertisement

Pemkab masih menunggu desa lain untuk input dan tidak ada konsekuensi desa yang belum input. Namun pengelolaan tanah kas desa termasuk tanah eks bengkok harus masuk rekening kas desa yang penggunaannya ditetapkan pada APBDes.

Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Anggota Praja Sragen Datangi Kecamatan Gondang

Hal ini berlandaskan pada sejumlah aturan, yakni Undang-Undang No.6/2014, Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019, Permendagri No.20/2016, Perbup Sragen No. 76/2017, dan Perbup No.54/2019.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif