SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA anak temannya sendiri. Foto diambil Selasa (12/7/2022) di Mapolresta Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan segera mencari orang baru untuk mengisi jabatan Direktur Teknik Perumda Air Toya Wening atau PDAM Solo menyusul pencopotan pejabat sebelumnya yang terlibat kasus cabul.

Hal itu disampaikan Gibran ketika ditemui wartawan di Lokananta, Solo, Kamis (14/7/2022). Ia mengatakan akan mencari orang baru mengisi jabatan Direktur Teknik PDAM Kota Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sementara Plt [pelaksana tugas] dulu. Diampu Direktur Utama dulu. Nanti sambil jalan [rekrutmen],” katanya mengenai calon pengganti Direktur Teknik PDAM Solo berinisial TAS yang dicopot karena menjadi tersangka kasus perbuatan cabul terhadap siswi SMA.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Solo, Arif Handoko, menjelaskan saat ini prosesnya baru membuat nota dinas  laporan hasil konsultasi dengan Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi Direktorat BUMD Ditjen Keuda Kemendagri Riris Prasetyo.

“Melalui rapat KPM Senin kemarin, KPM memutuskan pemberhentian Dirtek Perumda Air Minum Kota Solo karena mengundurkan diri dan KPM menunjuk untuk sementara waktu tugas dan wewenang Dirtek diampu oleh Dirut,” kata Arif.

Baca Juga: Eks Direktur PDAM Solo Terjerat Kasus Cabul, Ini Pengganti Sementaranya

Pejabat Sementara

KPM merupakan sebutan kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah. KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.

“Terkait apakah ada perekrutan Dirtek PDAM, kami masih menunggu petunjuk dan arahan Wali Kota,” ujarnya. Arif mengatakan Wali Kota bisa mengangkat pejabat sementara sebagai pelaksana tugas Dirtek.

Wali Kota bisa juga memerintahkan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD untuk melaksanakan seleksi terbuka. Seperti diketahui, Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, menjadi tersangka kasus perbuatan cabul atau asusila terhadap seorang siswi SMA anak temannya sendiri.

Baca Juga: Dicopot Karena Berbuat Cabul, Apa Sih Tugas Direktur Teknik PDAM Solo?

TAS ditetapkan menjadi tersangka pada 4 Juli dan ditahan sehari kemudia atau 5 Juli di Mapolresta Solo. Ia dijerat UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan perbuatan asusila hingga 12 kali terhadap siswi SMA. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya