Soloraya
Kamis, 10 November 2022 - 12:46 WIB

Disaksikan Forkompimda, Kejari Sragen Blender Sabu-Sabu

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen pada Kamis (10/11/2022) di halaman Kejari setempat. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen memusnahkan ribuan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2022, pada Kamis (10/11/2022) di halaman Kejari setempat.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu, obat jenis psikotropika. Ada juga barang bukti dari tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan penggelapan. Barang bukti dari putusan berkuatan hukum tetap atau inkrah tersebut memang harus dimusnahkan,” terang Kepala Kejari Sragen, Ery Syarifah.

Advertisement

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yakni Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Ketua DPRD Sragen, Suparno; Kapolres AKBP Piter Yanottama; dan Dandim Sragen, Letkol Inf Yoga Yastinanda.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5,2 gram sabu-sabu dari delapan perkara. Kemudian obat keras jenis Thrihexphenidy sebanyak 1.879 butir dan Tramadol Hci sebanyak 50 butir. Selanjutnya Atarax 4 butir, Alganax 9 butir, Alprazolam 66 butir, Calmetralprzolam 6 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, dan Riklona 32 butir.

Baca Juga: Polres Sragen Gandeng Uniba Solo untuk Ukur Kualitas Pelayanan Publik

Advertisement

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu-sabu. Sedangkan untuk barang bukti obat psikotropika dan beberapa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif