Solopos.com, SOLO—Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, belum mau memberikan pernyataan terkait dikabulkannya gugatan syarat tambahan Capres-Cawapres dari kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi atau MK, Senin (16/10/2023).
Termasuk, ketika puluhan awak media menunggu di warung mi ayam di depan rumahnya, Gibran meminta awak media wawancara pada Selasa (17/10/2023). Permintaan itu dia sampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) wartawan.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kendati demikian, awak media nekat bertahan, menunggu di depan rumah Gibran. Bahkan beberapa awak media melakukan siaran langsung atau live di Jalan Kutai Raya Sumber, Banjarsari, tidak jauh dari rumah Gibran Rakbuming Raka.
Ada momen menarik ketika dua awak media melakukan siaran live tak jauh dari rumah Gibran. Salah seorang kru mengaku melihat Gibran menyetir mobil Toyota Alphard, melintas dekat lokasi mereka live. Gibran pun sempat menyapa.
Gibran mengendarai mobil Toyota Alphard warna hitam meninggalkan kediamannya, tidak tahu ke mana. “Ternyata pas kami live tadi Mas Gibran lewat, menyetir Alphard. Mas Gibran sempat menyapa kami pelan,” tutur dia.
Hal itu, menurut dia, sebagai bentuk sikap Gibran menggoda awak media yang sedang memburu pernyataan terkait hasil putusan MK terkait syarat tambahan menjadi Capres-Cawapres. Hal itu menyusul adanya putusan dari MK.
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Di sisi lain belum diketahui kemana Gibran menyetir mobil Alphard hitam meninggalkan rumahnya pada Senin sore.