Soloraya
Kamis, 30 Juni 2011 - 22:49 WIB

Disangkal, tudingan aksi demo tolak mal di Saripetojo kegiatan bayaran

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Surakarta (FKMS) yang selama ini getol menolak pembangunan mal menilai pernyataan Gubernur Bibit Waluyo bahwa aksi demo menentang pembangunan mal di bekas Pabrik Es Saripetojo sebagai aksi bayaran adalah fitnah.

Salah satu anggota Forum Komunikasi Masyarakat Surakarta (FKMS), Sutarto, menegaskan pernyataan Bibit bahwa aksi unjuk rasa menolak mal bermuatan politis adalah fitnah. Dia menegaskan FKMS murni dari masyarakat yang peduli dengan cagar budaya.

Advertisement

”Kami tidak punya kepentingan apa-apa dan tidak dibiayai siapa-siapa. Kalau Pak Bibit bilang kami dibayar atau ada rekayasa silakan pernyataan itu dibuktikan. Kalau tidak bisa membuktikannya ya harus menghadapi hukum karena itu fitnah besar,” tegas Sutarto yang juga advokat itu saat dihubungi Espos, Kamis (30/6/2011). Dia menegaskan selama ini FKMS mengeluarkan biaya dari kantong pribadi karena merasa peduli dengan permasalahan cagar budaya di Kota Bengawan.

Pemeriksaan saksi
Terpisah, Polresta Solo sudah mulai memeriksa saksi pelapor dari Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) yang sebelum ini telah melaporkan masalah pembongkaran bekas pabrik Saripetojo. Namun polisi juga akan membutuhkan keterangan saksi ahli BP3 Jateng terkait tindaklanjut penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU Cagar Budaya di bekas pabrik Saripetojo. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran menyusul adanya rencana pembangunan mal.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan mengungkapkan aparat kepolisian sudah menyusun agenda pemeriksaan tentang siapa-siapa saja yang perlu diperiksa. Untuk sementara, aparat kepolisian sudah memeriksa tiga pelapor dari dari unsur Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN). “Ketiga pelapor sudah kami periksa. Selanjutnya, kami masih minta kejelasan dari saksi ahli (BP3 Jateng) apakah di pabrik bekas Sari Petojo itu sudah dimasukkan kategori cagar budaya belum? Punya nilai sejarah tidak? Kemudian, ada tidak pelanggaran di sana? Semua itu yang berhak bicara BP3,” tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, rencana pemeriksaan saksi ahli dilakukan pekan depan. Dirinya sudah menginstruksikan kepada penyidik untuk menerapkan jadwal pemeriksaan dalam tahap penyelidikan dugaan kasus pelanggaran UU Cagar Budaya di Sari Petojo.
“Pemeriksaan tiga pelapor yang menjadi pengurus KPCBN baru kami selesaikan. Selanjutnya, giliran saksi ahli. Dalam hal ini, belum ada satu tersangka yang ditetapkan karena memang masih dalam penyelidikan,” katanya.

Anggota KPCBN, Muh Sungkar membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo. Dirinya berharap kasus tersebut segera ditangani penyidik secara proporsional. “Kami tetap bersikukuh kalau pembangunan mal di Saripetojo ada pelanggaran. Dalam hal ini, yang kami laporkan adalah Direktur Utama Perusda, Ir Muh Sayuti,” katanya.

aak/asa/pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif