SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai saran dari sejumlah pihak untuk mundur dari kontestasi Pilpres 2024. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka merespons santai saran dari berbagai pihak supaya mundur dari peserta Pilpres 2024.

“Ya kami hormati keputusan di sana, nggih,” jelas Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (9/11/2023) sore.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ditanya wartawan mengenai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi berat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bisa mempengaruhi elektabilitas capres-cawapres KIM, Gibran menjelaskan akan melihat hasil survei.

“Kalau soal elektabilitas [Prabowo Subianto-Gibran], nanti bisa dicek di lembaga survei,” ujarnya.

MKMK mencopot Usman dari posisinya sebagai Ketua MK. Paman Gibran itu dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam putusannya juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Veteran Jakarta Danis TS Wahidin menyarankan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengganti Gibran sebagai cawapres karena dapat menggerus demokrasi dan elektabilitasnya.

Danis mengatakan salah satu langkah untuk memulihkan muruah MK lantaran putusan MKMK dinilai belum bisa sepenuhnya memulihkan nama baik lembaga tersebut.

Mengingat kontroversi hakim konstitusi bermunculan pasca-putusan uji materi syarat usia capres dan cawapres, Danis mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri dari kursi hakim konstitusi.

Menurut dia, hal itu dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang adil dan bermartabat. “Secara struktur MK beliau masih hakim dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis, Rabu (8/11/2023) dikutip dari Bisnis.com.

Dia berharap MK meninjau pasal tentang syarat umur capres dan cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, tetapi hasil review tersebut dijalankan pada pemilu 2029.

Selanjutnya, dia menyarankan Prabowo mengganti cawapresnya, karena pemilihan Gibran yang merupakan keponakan Anwar Usman sebagai cawapres dapat menggerus demokrasi dan elektabilitasnya.

Danis menjelaskan pentingnya peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses Pemilu 2024, dan meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan.

“Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat bisa memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi, mengingat masyarakat merupakan pusat demokrasi yang memiliki hak pilih.

Danis juga menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana, yakni Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lalu, Pasal 21 dan 22 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Jika Pak Anwar Usman mundur, maka upaya pidana bisa berhenti. Namun, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung, tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ papar dia.

Hal senada diungkapkan analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, bahwa butuh kebesaran hati Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim konstitusi. “Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandalkan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur,” katanya.

Menurut dia, mundurnya Anwar Usman akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. “Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya