SOLOPOS.COM - Para orang tua CPD berkonsultasi kepada petugas di Posko PPDB Disdikbud Sragen, Selasa (2/7/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Banyak calon peserta didik (CPD) yang dikembalikan ke alamat asal orang tuanya saat mendaftar jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Online 2024 di Kabupaten Sragen, Selasa (2/7/2024). Para CPD yang dititipkan masuk KK saudara atau famili otomatis terfilter dalam sistem di PPDB.

Puluhan CPD dengan pendampingan orang tua mendatangi Posko PPDB di Dinas Pendidikan dan Pendidikan (Disdikbud) Sragen sejak Senin-Selasa (1-2/7/2024). Mereka mengeluhkan karena tidak bisa mendaftar atau bermasalah dengan dokumen kartu keluarga (KK).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah satu siswa datang bersama bapaknya menanyakan tentang status dokumen KK. Pada hari pertama PPDB, Senin, tercatat ada 99 orang yang konsultasi ke Posko PPDB. Pada hari kedua PPDB, Selasa, hingga pukul 12.35 WIB ada 92 CPD yang konsultasi ke Pokso PPDB.

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen Muh. Farid Wajdi menyampaikan dari 11.000-an lulusan SD, sebanyak 8.000-an orang di antaranya sudah membuat akun peserta PPDB SMP Online 2024. Dia menyampaikan akun-akun tersebut saat digunakan untuk mendaftar langsung diverifikasi dokumen KK hingga jarak dari alamat ketua RT lokasi domisili dengan gerbang sekolah yang dituju.

“Dari verifikasi di sistem PPDB memang banyak CPD yang dikembalikan ke alamat asal atau alamat orang tuanya. Sistem sudah ada filter otomatis saat CPD memasukkan dokumen KK. Filternya bila terindikasi dokumen KK tidak menyertakan nama orang tua maka sistem langsung menanyakan status CPD sebagai anak yatim atau piatu? Kalau  [CPD] tidak yatim dan tidak piatu, sistem akan menginstruksikan untuk mengunggah dokumen KK orang tuanya,” jelas Farid, sapaannya.

Dia menjelaskan setelah dokumen KK orang tua diunggah ke sistem otomatis jarak domisili ke sekolah terdeteksi berdasarkan alamat dalam KK orang tua. Dia menjelaskan tetapi bila memang CPD itu yatim atau piatu maka penghitungan jarak dalam zonasi dapat dihitung dari dokumen KK yang kali pertama diunggah.

Petugas Informasi Posko PPDB Disdikbud Sragen Yani Yuliana menambahkan ada sejumlah orang tua CPD yang mengeluh ke Posko PPDB karena CPD sudah dititipkan masuk dokumen KK famili yang dekat dengan sekolah yang dituju.

“Tadi ada yang menyampaikan anaknya sudah masuk KK saudara dekat sekolah sejak Kelas IV. Kami tetap tidak bisa akomoadi kecuali terkena dampak sosial misalnya orang tuanya meninggal dunia atau orang tuanya di luar Sragen dan si anak lama tinggal dan sekolah di Sragen atau bedol desa,” jelasnya.

Dia mengatakan banyak anak yang dititipkan ke famili yang masih dalam lingkup satu kabupaten dan dekat sekolah. Yani belum bisa menjumlah berapa anak yang dititipkan ke famili karena lebih mementingkan pelayanan. Dia mengatakan kalau ada anak yang sekolah sejak Kelas I-IV di Sragen dan ikut kakek nenek tetapi orang tua di Jakarta justru boleh tetapi harus ada surat keterangan kepala sekolah bahwa anak itu memang berdomisili ikut kakek neneknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya