Soloraya
Rabu, 28 Desember 2011 - 09:36 WIB

Disdukcapil kebanjiran pengajuan permohonan KTP

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PERMOHONAN KTP--Warga saling berjubel di loket pengurusan permohonan KTP, KK dan Akta Kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Selasa (27/12/2011). Selama beberapa pekan terakhir jumlah permohonan pengajuan KTP, KK dan Akta Kelahiran mengalami kenaikan. (JIBI/SOLOPOS/ Indah Septiyaning W)

KARANGANYAR–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar kebanjiran pengajuan permohonan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran. Bahkan permohonan akta kelahiran melonjak hingga 30%.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Espos, Selasa (27/12/2011), puluhan warga terlihat mengantre di ruang pengurusan administrasi kependudukan baik KTP, KK maupun Akta Kelahiran. Beberapa di antaranya bahkan duduk-duduk di halaman kantor Disdukcapil.

Warga Mojogedang, Andi S menuturkan tengah mengajukan permohonan pengurusan akta kelahiran bagi anak keduanya. Dia mengaku langsung memroses pengurusan akta kelahiran lantaran mulai Januari 2012 mendatang pengurusan akta kelahiran lebih dari 60 hari sejak lahir akan dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN).

”Daripada nanti ngurus di PN, mending sekarang buat akta kelahirannya. Soalnya ini juga sudah telat,” ujarnya.  Sementara  warga Jatipuro Puji A bersama dengan beberapa temannya mengurus permohonan perpanjangan KTP.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Sucahyo dijumpai Espos di ruang kerjanya mengatakan permohonan pengajuan KTP, KK maupun Akta Kelahiran mengalami kenaikan hingga 30% menjelang akhir tahun ini. Apalagi, dia menambahkan pengajuan permohonan pengurusan Akta Kelahiran paling banyak dibandingkan KTP maupun KK.

Menurut dia, hal ini dikarenakan mulai Januari 2012 mendatang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur pengurusan akta kelahiran lebih dari 60 hari sejak tanggal lahir akan ditetapkan melalui Pengadilan Negeri.  ”Jadi akhir tahun ini ramai-ramai pada mengurus akta kelahiran. Sedangkan pengurusan KTP itu karena siklus lima tahunan, banyak KTP yang habis masa berlakunya,” ujarnya.

Sucahyo menerangkan saat ini proses pembuatan KTP dan KK hanya dilakukan di Disdukcapil, artinya tandatangan harus langsung dari Kepala Disdukcapil. Hal ini dilakukan sebagai upaya tertib administrasi menuju elektronik KTP (E-KTP) yang akan diberlakukan di Karanganyar mulai Maret 2012.  Hingga kini, dia mengatakan tercatat jumlah pengurusan akta kelahiran mencapai 18. 135, sedangkan KTP dan KK masing-masing 137.310 dan 66.043.

Advertisement

(isw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif