SOLOPOS.COM - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo Yuhanes Pramono (dari kiri) dan Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kota Solo Ari Prabowo pada talkshow Perekaman KTP Elektronik dan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Radio PTPN, Solo, Kamis (4/5/2023) pagi. (Istimewa/Yuhanes Pramono)

Solopos.com, SOLO–Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo melayani permintaan ganti foto KTP elektronik (el). Namun, ada syarat atau ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kota Solo Ari Prabowo mengatakan fasilitas mengganti foto dan tanda tangan difasilitasi Disdukcapil sejak adanya kebijakan Zudan Arif Fakrulloh ketika menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Bisa difasilitasi ganti foto, namun ada syarat/ ketentuan. Kalau tidak nanti ganti-ganti terus, jadi harus bijak,” kata dia melalui siaran Radio PTPN, Solo, Kamis (4/5/2023).

Dia mengatakan layanan ganti foto KTP dilakukan apabila sebelumnya warga tanpa kerudung lalu memakai kerudung. Sementara untuk warga umum yang bisa ganti foto pada kondisi tertentu. Misalkan kondisi KTP rusak atau hilang.

“Warga dipersilakan mengganti foto atau bersamaan dengan penggantian elemen lain. Biasanya perubahan status. Misalkan sudah menikah atau statusnya menikah, diajukan sekalian ganti fotonya,” papar dia.

Selain foto, lanjut Ari, Disdukcapil Kota Solo melayani ganti tanda tangan pada KTP-el. Namun, warga yang ingin mengganti tanda tangan harus mempertimbangkan dengan bijak sebelum mengganti elemen KTP.

“Ternyata diganti justru bermasalah pada kemudian hari. Ganti tanda tangan tak bisa untuk mengurus di bank, ditolak karena tanda tangan berbeda. Untuk masuk PNS elemen datanya juga diperhatikan. Misalkan TNI/Polri tanda tangannya kok tidak sama. Sebelum mengubah pertimbangkan dulu,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Solo Yuhanes Pramono mengimbau warga untuk tidak terlalu sering ganti foto. Misalkan setiap kali ganti model rambut atau setiap ganti kerudung.

Pramono  mengatakan apabila KTP rusak bisa diganti dengan membawa KTP yang rusak ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Kota Solo. Disdukcapil Kota Solo juga bisa menerbitkan KTP baru apabila KTP warga hilang dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya