Soloraya
Senin, 1 Mei 2023 - 13:00 WIB

Disebut Perbudakan Gaya Baru, Buruh Sukoharjo Tolak UU Ciptakerja di Alun-alun

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh di Sukoharjo membentangkan spanduk penolakan Undang-undang Ciptakerja di Alun-alun Satya Negara Sukoharjo, Senin (1/5/2023). Mereka menilai UU Ciptakerja sebagai bentuk perbudakan gaya baru. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Ribuan buruh di Sukoharjo membentangkan spanduk penolakan Undang-undang Ciptakerja di Alun-alun Satya Negara Sukoharjo, Senin (1/5/2023). Mereka menilai UU Ciptakerja sebagai bentuk perbudakan gaya baru.

Wujud protes tersebut tak dikemas dalam gelaran demo. Tuntutan itu mereka sampaikan dalam kegiatan olah raga yang digelar Tripartit di lokasi setempat.

Advertisement

Seusai melaksanakan senam di lokasi tersebut, mereka melakukan protes yang disaksikan para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah spanduk bertuliskan protes dibentangkan dengan diiringi orasi penuntutan pencabutan UU Ciptakerja.

Beberapa spanduk itu di antaranya bertuliskan “UU Ciptakerja bentuk nyata perbudakan gaya baru.”

Advertisement

Beberapa spanduk itu di antaranya bertuliskan “UU Ciptakerja bentuk nyata perbudakan gaya baru.”

Tak hanya itu spanduk lain bertuliskan Masyarakat tidak berharap janjimu, tapi kerja nyatamu! Stabilkan harga bahan pokok juga turut dibentangkan para buruh.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno dalam orasinya mengatakan pemerintah harus mencabut Perpu Ciptakerja yang telah disahkan menjadi UU Ciptakerja oleh DPR.

Advertisement

Para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga meminta perusahaan melindungi semua pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kita harus tolak, kita sepakat cabut Perpu Ciptakerja yang telah menjadi UU Ciptakerja oleh DPR,” jelas Sukarno diiringi riuh para buruh yang didominasi pekerja pabrik tekstil dan garmen tersebut.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat ditemui seusai kegiatan tersebut mengatakan terkait tuntutan para buruh pihaknya hanya bisa membantu memfasilitasi.

Advertisement

“Tugas pemerintah daerah hanya bisa membantu memfasilitasi ke pemerintah pusat. Jika nantinya di respons ya alhamdulilah,” terang Bupati Etik.

Dalam kegiatan itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M Yunus Arianto mengatakan meski ada penyampaian protes, dia menceritakan hubungan Tripartit di Sukoharjo cukup harmonis.

Mereka di antaranya pekerja, perusahaan dan pemerintah selalu berusaha duduk bersama saling mendengarkan keluh kesah untuk berupaya memecahkan permasalahan yang ada.

Advertisement

“Teman-teman buruh bisa menyampaikan ke pusta karena terkait tuntutannya tentang UU Ciptakerja itu sudah ada jalur ke pusat. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama dengan kami mensuport sepenuhnya teman-teman buruh,” jelas pria yang karib di sapa Ari itu.

Dia berharap kerjasama Tripartit Sukoharjo terus berjalan harmonis. Agar suasana recovery pasca pandemi semakin kondusif sehingga perusahaan dapat bangkit bersama-sama dengan para pekerja sehingga masyarakat Sukoharjo lebih makmur.

“Selama ini koordinasi Tripartit cukup istimewa, kebersamaan terus berjalan Sukoharjo kondusif. Buruh dengan perusahaan tidak tegang, Sukoharjo ini adem ayem dan kondusif sehingga bekerja lebih baik,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif