SOLOPOS.COM - Situasi di Kori Kamandungan Keraton Solo, Jumat (23/12/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa Hukum Maha Menteri Keraton Solo KGPHPA Tedjowulan, Bambang Pradotonagoro, menyesalkan kembali situasi konflik internal keluarga Keraton Solo yang kembali memanas sepekan terakhir.

Terlebih konflik memuncak dengan terjadinya keributan fisik yang membuat sejumlah orang dari dua kubu mengalami luka. “Pribadi saya menyesalkan, sangat menyesalkan, bahasanya ya isin [malu],” ujarnya saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (25/12/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bambang menyebut perseteruan atau keributan di Keraton menjadi preseden dan kado buruk bagi masyarakat. Apalagi konflik tersebut telah menyeret atau melibatkan para cucu Paku Buwono (PB) XII Solo.

“Kalau saya buka-bukaan, sebetulnya ini sudah masuk generasi cucu. Saya bingung loh kok saiki masuk generasi wayah dalem PB XII. Ini kan akhirnya yang berseteru generasi wayah dalem PB XII,” urainya.

Artinya, Bambang melanjutkan konflik di Keraton Solo telah diwariskan dari para putra kepada generasi para cucu PB XII. Padahal, dia melanjutkan sebenarnya konflik yang ada bisa diselesaikan bila semua pihak mau duduk bersama.

Baca Juga: 8 Orang Terluka akibat Keributan di Keraton Solo, Ada yang Hidungnya Patah

“Kalau mau semua duduk, saya tidak memihak satu yang lain ya. Ayo duduk semua pihak, di situ ada Sinuhun, ada Maha Menteri, ayo bicara bersama-sama. Kalau seperti sekarang ya pasti semua pihak prihatin,” ungkap dia.

Lebih jauh Bambang mengatakan pemerintah RI sebenarnya sudah terus berusaha agar konflik di Keraton Solo selesai. Bahkan saat dilakukan rekonsiliasi pada 2012, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi saksi.

Lalu pada 2017, Alm Tjahjo Kumolo saat menjadi Mendagri membuat Surat Keputusan (Skep) Mendagri Nomor 430 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keraton Kasunanan Solo. Dengan surat itu seharusnya konflik Keraton bisa selesai.

Baca Juga: Konflik Keraton Solo, Budayawan: Semua Darah Dalem Harus Mau Longgarkan Hati

Surat Keputusan Mendagri

“Tapi kenapa Keraton, saya tidak menunjuk, tidak mau berpijak pada itu. Kalau mau berpijak pada itu kan semua persoalan bisa selesai. Saat saya menyebut Keraton itu seluruhnya ya, saya tidak menunjuk,” urainya.

Menurut Bambang, di diktum keempat dan kelima Skep Mendagri itu disebutkan hanya ada dua orang yang bisa mengelola Keraton Solo. Mereka yaitu SISKS PB XIII dan Maha Menteri Keraton Kasunanan Solo KGPHPA Tedjowulan.

“Selama ini yang terjadi ada pihak yang menafikan perjanjian ini. Kesan yang muncul kan Keraton dikelola oleh satu orang, tertutup untuk orang yang lain, untuk kelompok yang lain. Ini yang jadi masalah,” ujarnya.

Baca Juga: Konflik Keraton Solo, Polresta Solo akan Undang Pihak yang Bertikai Pekan Ini

Seperti diketahui, konflik di Keraton Solo kembali memanas bermula dari kasus pencurian di Keputren Keraton Solo, Sabtu (17/12/2022). Di saat yang sama diduga terjadi penganiayaan terhadap salah satu sentana dalem oleh putri PB XIII, GKR Timoer Rumbai Dewayani.

Kemudian pada Jumat (23/12/2022) konflik fisik pecah ketika sekitar 50 orang mendadak datang dan memaksa menutup semua pintu Keraton Solo, termasuk kawasan Keputren. Aksi itu mendapat perlawanan hingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan sedikitnya delapan orang mengalami luka.

Di antara mereka yang terluka ada putri PB XIII GRAy Devi Lelyana Dewi dan cucu PB XIII, BRM Yudistira. Korban lainnya pada abdi dalem yang berada di Keraton ketika itu. GRAy Devi sudah melaporkan kasus ini ke polisi dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya