Soloraya
Kamis, 29 Agustus 2013 - 23:14 WIB

Dishub Berlakukan Sanksi Gembok di Kawasan Coyudan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kawasan Coyudan, Solo (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO— Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo mulai memberlakukan sanksi gembok dan derek yang difokuskan di kawasan Coyudan per 26 Agustus. Peraturan tersebut berlaku bagi kendaraan yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pehubungan.

Berdasarkan data yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif