Solopos.com, SOLO— Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo mulai memberlakukan sanksi gembok dan derek yang difokuskan di kawasan Coyudan per 26 Agustus. Peraturan tersebut berlaku bagi kendaraan yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pehubungan.
Berdasarkan data yang dihimpun