SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan parkir termasuk soal tarif di Kota Bengawan. Menurut Dishub, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah petugas parkir menarik retribusi tidak sesuai tarif yang tertera pada karcis.

Nantinya, akan ada pengawasan bagi para petugas parkir sekaligus penyesuaian tarif di beberapa lokasi saat kegiatan yang bersifat insidental. Penyesuaian tarif tidak lepas dari makin banyaknya bangkitan atau lokasi-lokasi parkir di Kota Solo dan berpotensi terus berkembang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono Nugroho, saat diwawancarai Solopos.com, Rabu (4/1/2023). Haryono mengatakan evaluasi terkait parkir di Kota Solo pada 2022 menjadi landasan untuk menyusun program tahun ini.

“Evaluasi tahun 2022 terkait parkir itu masih banyaknya petugas parkir di Solo yang menarik tarif retribusi tidak sesuai karcis, tidak menulis waktu masuk dan keluar kendaraan. Hal ini kami temukan terutama di lokasi-lokasi parkir insidental seperti saat CFD dan lokasi wisata,” terang Haryono.

Dari hasil evaluasi tersebut, tahun ini Dishub Solo akan melakukan pemantauan secara berkala kepada para petugas parkir sekaligus melakukan penyesuaian tarif parkir, termasuk pada kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental.

“Akan kami samakan atau sesuaikan tarif parkir di kegiatan-kegiatan yang sifatnya insidental,” tambahnya. Terkait penyesuaian tarif nantinya melihat bangkitan parkir di Solo.

Haryono mengatakan Solo saat ini menjadi kota yang dinamis dan terus mengalami perubahan dan penambahan lokasi acara. Kondisi Kota Solo terus berkembang dan menciptakan banyak lokasi untuk acara insidental sehingga bangkitan parkirnya terus bertambah.

“Tentu tarifnya akan menyesuaikan, ada yang naik dan ada yang turun, tergantung lokasi dan kegiatannya. Besaran tarifnya masih kami bahas,” terang Haryono.

Seperti diketahui, pengenaan tarif parkir yang tak sesuai ketentuan kerap dikeluhkan oleh warga Kota Solo terutama saat acara event atau kegiatan insidental seperti CFD, night market Ngarsopuro, dan lain-lain.

Banyak warga mengaku diminta membayar lebih mahal daripada angka yang tertera pada karcis parkir. Keluhan untuk kerap muncul laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) milik Pemkot Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya