SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar mewanti-wanti kepada seluruh juru parkir (jukir) untuk tidak menaikkan tarif saat momentum libur Lebaran. Dishub akan menindak tegas pengelola dan petugas parkir yang kedapatan ngepruk tarif parkir.

Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Karanganyar, Tri Hastuti Isnaini, mengaku sudah mengumpulkan seluruh jukir di Bumi Intanpari. Pihaknya telah menyosialisasikan agar pengelola parkir mematuhi aturan. Tidak ada tarif parkir Lebaran. Tarif parkir di momen Lebaran sama seperti hari biasa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tarif parkir masih sama sesuai ketentuan. Jangan menaikkan tarif parkir di luar batas kewajaran,” kata dia, Selasa (2/4/2024).

Dia mengatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pusat perekonomian maupun kawasan wisata seperti di Ngargoyoso dan Tawangmangu saat libur Lebaran nanti. Kawasan tersebut akan dipadati masyarakat terutama wisatawan dari berbagai daerah.

Jika menemui jukir nakal, Dishub akan memperingatkannya. Sanksi pencabutan kartu tanda anggota (KTA) akan dilakukan jika tak mengindahkan peringatan yang diberikan.

“Kami berusaha meminimalkan persoalan parkir. Seperti parkir semrawut sampai liar sehingga mengganggu arus lalu lintas dan jukir nakal,” kata dia.

Dia mengimbau pemilik mobil dan sepeda motor untuk menggunakan lahan parkir di luar jalan raya. Pihaknya menyoroti parkir semrawut depan warung Sate Pak Pur Tawangmangu yang sering dikeluhkan masyarakat. Parkir di bahu jalan dan aktivitas di sana membuat lalu lintas tersendat. Kemudian parkir bahu jalan di kawasan Cemoro Kandang dan Lawu Park yang seringkali menyita hak pengguna jalan lain.

“Nanti masalah yang sering muncul saat lebaran, terutama parkir, semoga dapat dikurangi. Kami akan membagi menjadi beberapa tim. Sidak ke lokasi parkir wisata menjadi agenda utama saat libur lebaran nanti,” katanya.

Mengacu Perda No. 19/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor Rp2.000, becak Rp1.000, mobil pribadi Rp3.000, bus kecil Rp5.000, bus besar Rp7.000.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo, juga melarang pelaku usaha kuliner maupun outbond menaikkan tarif secara ugal-ugalan alias ngepruk. Pihaknya telah mengumpulkan 130 pelaku usaha kuliner dan 30 pemilik wahana terkait dengan persoalan tersebut.

“Kami kumpulkan dengan pembinaan langsung dari Pj. Bupati Karanganyar. Jangan bikin resah pengunjung dengan ngepruk harga. Biasanya, yang dikeluhkan parkir liar dan mahal, pak ogah, asongan dan rumah makan ngepruk harga,” katanya.

Disparpora juga menerjunkan tim sidak selama momen libur Lebaran mendatang. Pihaknya menerjunkan empat tim untuk mengatasi berbagai persoalan saat Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya