SOLOPOS.COM - PENERTIBAN--Seorang petugas Dishubkominfo, Rabu (2/5/2012) mewawancarai petugas parkir di Makamhaji, Kartasura dalam rangka penertiban petugas parkir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA). (JIBI/Bisnis Indonesia/Mahmudi Restyanto)

PENERTIBAN--Seorang petugas Dishubkominfo, Rabu (2/5/2012) mewawancarai petugas parkir di Makamhaji, Kartasura dalam rangka penertiban petugas parkir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA). (JIBI/Bisnis Indonesia/Mahmudi Restyanto)

SUKOHARJO--Dinas perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sukoharjo menggelar penertiban petugas parkir di Kartasura, Rabu (2/5/2012). Dalam operasi penertiban tersebut, Dishubkominfo melakukan razia untuk petugas parkir di kawasan Kartasura yang tidak mempunyai kartu tanda anggota (KTA).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ini semacam syok terapi untuk para petugas parkir agar segera mengurus KTA bila tidak memilikinya. Agar pendapatan dari setiap petugas parkir masuk ke kas daerah dan mereka tidak dianggap melakukan pelanggaran,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Kabupaten Sukoharjo, Jarot Harjanto.

Namun bagi petugas yang tertangkap tidak mempunyai KTA, menurut Jarot, tidak akan dikenakan sanksi dalam penertiban kali ini. Petugas tersebut diimbau untuk segera membuat KTA dan setiap harinya menyetor ke pengelola resmi yang ditunjuk.

Dalam penertiban kali ini, Dishubkominfo mendata dari 130 petugas parkir yang tersebar di Kartasura, ada 3% yang tidak mempunyai KTA alias empat petugas parkir di sekitar Kartasura tidak memiliki KTA. Jarot juga mengimbau kepada masyarakat bahwa petugas parkir resmi selalu mengenakan seragam berwarna oranye yang tertera nama di dada serta KTA di saku baju.

Aksi penertiban ini juga sebagai tindakan persuasif dengan melakukan pembinaan kepada para petugas parkir. Proses membuat KTA pun, kata Jarot, tidak terlalul sulit.

Selama satu hari melakukan penertiban di Makamhaji, Kartasura, Dishubkominfo mencatat pendapatan tiap petugas parkir rata-rata Rp50.000 per-hari. Sedangkan jumlah petugas parkir di jalan raya Makamhaji mencapai 30 orang. Artinya setiap hari dari Makamhaji bisa terkumpul Rp1,5 juta.

“Anehnya selama ini yang disetor ke pengelola resmi Cuma Rp400.000 per-hari,” keluh Jarot.

Setelah diselidiki ternyata ada pengelola illegal yang campur tangan dalam mengumpulkan pendapatan petugas parkir. Menurut Jarot ada mantan preman di daerah tersebut yang mengelola pendapatan parkir dan si preman tersebut hanya menyetor kurang dari 50%.

Padahal dalam peraturan setiap pendapatan petugas parkir sudah dibagi untuk tiga pihak yakni Dishubkominfo 40%, pengelola resmi 40% dan 20% untuk petugas parkir. Permasalahan ini akan diselesaikan secara musyawarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya