SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo telah menolak permohonan pengelolaan parkir di jalan-jalan Kampung Purwoprajan, Jebres tepatnya yang berada di belakang RSUD dr Moewardi.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dishub Solo, Yosca Herman saat ditemui wartawan seusai launching pelican crossing di depan RSUD dr Moewardi, Selasa (18/1) pagi. “Perwakilan pengaju permohonan sudah kami panggil dan beri penjelasan. Dalam waktu dekat pengurus rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) akan kami surati juga. Parkir di jalan kampung belakang RSUD dr Moewardi dilarang,” ujarnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menjelaskan pengaju permohonan pengelolaan parkir di jalan Kampung Purwoprajan adalah pengurus karang taruna (KT) RW XXIX. Selain parkir di jalan kampung Dishub rutin menertibkan parkir ilegal di jalur lambat depan RSUD dr Moewardi. Dishub juga telah jauh hari memasang beberapa rambu larangan parkir di sepanjang jalur lambat. Namun diakui masih saja ada kendaraan yang diparkir utamanya saat petugas lengah. “Saat kami gencar operasi semua tertib, tapi bila tak ada petugas parkir-parkir sembarangan kembali terjadi,” imbuhnya.

Yosca mengungkapkan kasus serupa parkir ilegal di jalan Kampung Purwoprajan banyak terjadi di daerah lain di Kota Bengawan. Ke depan Dishub berencana membuat kantong-kantong parkir di jalan-jalan yang dilarang digunakan untuk parkir berdasar UU Nomor 22/2009. Realisasi rencana itu dengan menggandeng pihak swasta atau intansi di sekitar jalan. “Lahan parkir harus disediakan minimal dua kali lipat lebih besar dari angka kebutuhan lahan,” papar dia.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya