SOLOPOS.COM - Pertemuan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dengan pihak PT. Asia Cakra Ceria (ACC) di Kantor Dishub, Manahan, Banjarsari, Kota Surakarta, Kamis (21/3/2024). (Solopos.com/Candra Septian Bantara)

Solopos.com, SOLO–Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memanggil perwakilan manajemen PT Asia Cakra Ceria (ACC) di Kantor Dishub, Kamis (21/3/2024). Pertemuan ini betujuan klarifikasi atas insiden terperosoknya truk kontainer berpelat nomor H 1869 EZ yang memuat biji plastik di saluran air di Jl Sutoyo, Rabu (20/3/2024) pagi.

Akibat insiden tersebut bodi truk melintang di Jl. Letjen Sutoyo dan menyebabkan jalan tertutup dan arus lalu lintas dialihkan. Crane atau kendaraan derek membutuhkan waktu empat jam untuk bisa mengevakuasi bodi kontainer yang melintang di tengah jalan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan PT ACC belum memiliki perizinan dispensasi truk muatan berat yang boleh melalui jalan kota.

Sehingga truk tersebut tidak seharusnya melintas dan melakukan kegiatan bongkar muat di Jl Sutoyo yang merupakan jalan kota.

Taufiq menambahkan Dishub pun telah memberikan peringatan berupa teguran kepada PT ACC agar kegiatan bongkar muat kontainer berikutnya wajib sudah berizin, rutenya harus sesuai ketentuan izin dispensasi, jamnya harus berubah, dan tata cara muat harus disesuaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan agar insiden seperti kemarin tidak terulang kembali.

“Saya sudah memberikan peringatan kepada perusahaan terkait agar kegiatan bongkar muat kontainer sesuai aturan dan berizin. Rutenya harus sesuai izin dispensasi, jam bongkar muat harus di atas pukul 20.00-04.00 WIB. dan tata cara bongkar muat harus disesuaikan dengan aturan. Dan saya menekankan pada perusahaan untuk tidak mengulanginya lagi,” jelas Taufiq.

Namun saat Solopos.com bertanya terkait apakah ada tindakan hukum diluar pembinaan untuk PT ACC, Taufiq menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

Pasca insiden ini kata Taufiq, pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan atau operasi gabungan dengan Satlantas Polresta Solo. Dan apabila ada kasus serupa akan melakukan penegakan hukum.

Sementara itu Manajer PT ACC yang juga hadir dalam pertemuan, Ari Budyanta, mengaku belum begitu memahami terkait detail aturan dispensasi truk muatan berat di Solo. Oleh karenanya pihaknya segera mengevaluasi dan mengurus perizinan dispensasi.

“Soal aturan dispensasi itu kami belum tahu detail soal implementasinya di lapangan seperti apa jadi kami belum mengurus perizinannya. Namun setelah insiden ini kami akan segera lakukan evaluasi dan membuat perizinan dispensasi truk muatan berat melintas jalan kota. Kami juga akan memperhatikan lagi rute, waktu bongkar muat, dan tata cara bongkar muat sesuai aturan yang ada,” kata Ari.

Menurut Ari, pihaknya juga sedang proses melakukan ganti rugi terhadap kerusakan talut milik warga yang ambrol karena terkena ban dan bodi truk yang terperosok ke saluran air.

Kepala Unit Pengakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Solo, AKP Endang Tri Handayani, mengatakan per hari ini timnya sedang dalam proses koordinasi dengan Dishub Solo untuk menindaklanjuti insiden terpersoknya truk kontainer di Jl Sutoyo.

Mengacu rambu-rambu lalu lintas di Jl Sutoyo  truk kontainer tersebut terbukti melanggar aturan melintas karena JBB (Jumlah Berat Bruto)-nya di atas 5.500 kg dan belum mendapat izin dispensasi dari Dishub.

“Kami akan menindaklanjuti insiden kemarin dan berkordinasi dengan Dishub. Nanti progresnya seperti apa akan kami kabari,” ujar Endang saat ditemui Solopos.com, Kamis (21/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya