Soloraya
Minggu, 2 Februari 2020 - 21:42 WIB

Dishub Solo Cabut Izin 5 Angkutan Feeder BST, Apa Pelanggarannya?

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angkutan pengumpan (feeder) Batik Solo Trans. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mencabut izin pemanfaatan lima unit angkutan pengumpan alias feeder bus Batik Solo Trans (BST) dari sejumlah koridor karena ada pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Pengemudi terbukti melanggar SOP beberapa kali hingga keputusan pencabutan itu dilakukan. Kepala UPT Transportasi Dishub Kota Solo, M. Yulianto, mengatakan SOP yang dilanggar pengemudi beragam.

Advertisement

Pelanggaran paling banyak yakni memanfaatkannya untuk kendaraan carter di luar kota. Yulianto mengatakan SOP dibuat untuk menjaga kualitas pelayanan feeder bagi penumpang.

Pesona Umbul Udal-Udalan Karanganyar, Asri Banget Loh!

Advertisement

Pesona Umbul Udal-Udalan Karanganyar, Asri Banget Loh!

Beberapa ketentuan dalam SOP itu adalah pengemudi tidak boleh merokok selama bertugas, harus menyalakan pendingin atau air conditioner (AC), menutup pintu dan jendela selama perjalanan, dan sebagainya.

"SOP yang paling sering dilanggar ya digunakan untuk carteran sampai ke luar kota,” kata dia kepada wartawan, belum lama ini.

Advertisement

Penarikan unit feeder dilakukan bulan lalu. Setelah ditarik, pengemudi diminta menggunakan kendaraan lama. “Unit kami simpan sementara di kantor. Pengemudinya kami persilakan menggunakan armada lama,” ucap Yulianto

Pabrik Kemeja PT Hermosa Garment di Ceper Klaten 2 Jam Terbakar

Ia menyebut keputusan itu terpaksa dilakukan agar pengemudi menaati SOP. Terlebih, sebelumnya mereka sudah diberi peringatan beberapa kali namun tidak dipatuhi.

Advertisement

Padahal, SOP disusun dan disepakati bersama oleh Pemkot dan pengurus paguyuban pengemudi angkutan pengumpan.

“Kalau tidak begitu, nanti SOP tidak akan dipatuhi. Selama ini kami sudah mendorong agar SOP ditaati," tegas dia.

Paguyuban-paguyuban juga sudah diberikan peringatan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengemudi. SOP itu kesepakatan bersama, dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan disetujui semuanya.

Advertisement

Cegah Virus Corona: Jaga Imunitas

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak dipatuhi,” imbuh dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, beberapa waktu lalu, ada pengemudi melayani carter sampai ke luar kota untuk menutupi kekurangan setoran. Pengemudi kerap merugi karena jumlah pendapatan tidak lebih besar dari pengeluaran operasional seperti untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif